oleh

Pemkab Konawe Tahun 2023 Akan Menarik Pajak Kepada Tenaga Kerja Asing (TKA)

-Konawe-688 views

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 paraTenaga Kerja Asing (TKA) akan dikenakan pajak Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr Ardin mengatakan, RPTKA menjadi salah satu sektor yang berpotensi menyumbang pendapatan terbesar.Tahun 2023 kita sudah bisa menargetkan Rp21 Miliar dari Tenaga Kerja Asing,estimasi tersebut sesuai dengan perkiraan TKA di Konawe yang berkisar 1000 lebih orang.

“Setiap TKA dikenakan pajak 100 dolar dengan kurs berjalan.Tahun ini sudah jalan karena sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada oleh karena itu Kementerian Tenaga Kerja memberikan itu,jadi setiap tenaga kerja asing yang datang dia bayar langsung masuk ke kas kita,”kata Ardin

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand menuturkan, pihaknya tengah menghitung jumlah TKA di kawasan industri.

“Kami pemerintah Daerah merencanakan paling sedikit pajak RPTKA Tahun 2023 sekitar Rp20 Miliar”kata Ferdinnad.

Terkait TKA itu kan menghitung satu tahun plus satu hari jadi nda bisa misalnya dia cuma enam bulan atau 10 bulan,setiap TKA,akan dikenakan pajak sebesar 100 dolar,Pungkasnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *