oleh

Penyampaian Kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD Pada KUA dan PPAS,Hanya Dua Kabupaten Yang Tepat Waktu

-Sultra-1,015 views

SultraOne.com.Konawe – Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5721/KSP.00/70-75/09/2022 tentang Atensi Area MCP Perencanaan dan Penganggaran dan PBJ tertanggal 12 September 2022 lalu,dua Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) tepat waktu dalam penyampaian kesepakatan kepala daerah dan DPRD pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Konawe dan Muna. Sedangkan 15 Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan terlambat.

Dalam surat tersebut tertulis kesepakatan rancangan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD tepat waktu (paling lambat minggu II Bulan Agustus 2022).

Berdasarkan data dukung pada
MCP tahun 2022, baru terdapat 2 (dua) Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara yang tepat waktu dalam penyampaian kesepakatan Kepala Daerah dan
DPRD pada KUA dan PPAS.

Dalam surat itu juga disampaikan hal-hal yang terkait dengan pencegahan korupsi pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD diantaranya:

a) Tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan
tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terjadi permasalahan pada pembahasan agar dapat dikomunikasikan kepada kami untuk dapat diselesaikan bersama;

b) Proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap
proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen Perencanaan dan dokumen
penganggaran, terdokumentasi dalam sistem aplikasi;

c) Seluruh jajaran Pemerintahan Daerah agar menghindari transaksi penyuapan,
pemerasan, gratifikasi, dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses
perencanaan dan penganggaran APBD sehingga dapat dilaksanakan secara tepat
waktu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pada Area Pengadaan Barang dan Jasa , dalam kunjungan lapangan pada 10 proyek strategis Pemerintah Daerah baik bersumber pada Pinjaman Reguler, Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan APBD (DAU/DAK) masih terdapat pengadaan yang tidak sesuai antara target realisasi pada Perencanaan dengan kondisi lapangan sehingga perlu menjadi atensi Kepala Daerah dan Inspektorat dalam melakukan pengawasan proyek tersebut.

KPK menyampaikan agar kepala daerah untuk dapat:

a. Menugaskan Perangkat Daerah terkait bersama APIP untuk melakukan
pengawasan yang lebih intens di lapangan terhadap maisng-masing proyek PBJ.

Konsultan pengawasan diperhatikan untuk setiap laporan hariannya sehingga
dapat sesuai dengan perencanaan dan tidak terdapat deviasi dan PPK menindaklanjuti rekomendasi APIP sebagai upaya pencegahan korupsi.

PPK segera melakukan pertemuan berkala atas progress pekerjaan penyedia bersama
konsultan pengawas;

b. Dalam hal didapatkan potensi deviasi sebesar 10% maka PPK segera melakukan
Show Cause Meeting (SCM) sesuai peraturan perundang-undangan berlaku

c. PPK dan UKPBJ bekerjasama dalam mem-profiling calon penyedia melalui Vendor Management System (VMS) berdasarkan hasil kinerja sebelumnya dan sebagai pedoman untuk PBJ Tahun 2023 sebagaimana format MCP area Pengadaan Barang Jasa.

Untuk diketahui, surat tersebut juga ditunjukan untuk seluruh kepala daerah di Sultra serta ditandatangani langsung secara elektronik oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko .

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *