SultraOne.Com,KONUT – Tidak adanya penindakan dari aparat penegak hukum polda sultra dan polres konut, membuat aktivitas pertambangan llegal di kabupaten konawe utara (konut) Sulawesi tenggara (sultra) masif dilakukan bahkan tak terkendali. Minggu, 25/09/2022
Selain wilayah morombo dan block mandiodo yang menjadi sasaran empuk para oknum perusahaan penambang nakal, kini beberapa perusahaan lainnya perlahan mulai memasuki wilayah administrasi kecamatan andowia, Diantaranya PT Pertambangan Batu Lasolo (PBL), dan PT Kartika Dirgantara Mining (KDM).
Aktivitas kedua perusahaan diwilayah desa lamonowo kec. Andowia itu disinyalir telah melanggar ketentuan undang-undang. Pasalnya, PT PBL yang selaku penanggung jawab pemilik IUP secara adminidtrasi hanya memiliki ijin pengolahan batu gamping, tetapi faktanya, perusahaan tersebut melalui kontraktornya PT KDM justru melakukan kegiatan yang jauh berbanding dari seharusnya
Pantauan awak media, di lokasi nampak jelas puluhan alat berat tengah melakukan penggusuran hutan serta kegiatan produksi penggalian nikel, selain itu ditemukan juga adanya beberapa tumpukan material ore yang diperkirakan mencapai 3 sampai 4 ribu metrick ton
Hal diatas tentu menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat sebab, legalitas yang dimiliki perusahaan bukanlah ijin pertambangan nikel pada umumnya.
Tetapi lagi-lagi dan sungguh disayangkan, dugaan llegal mining berada didepan mata namun terindikasi terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum dan pemerintah setempat sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan lancar.
Adanya dugaan llegal mining diwilayah tersebut faktanya cukup jelas, terlebih pengakuan salah satu karyawan perusahaan yang menyebutkan bahwa, kegiatan yang seharusnya dijalankan itu bukanlah penambangan nikel melainkan pengolahan batu gamping
“Info dari bos pengolahan batu, tetapi gak taulah saya karyawan baru hanya menjalankan perintah,”beber karyawan dimaksud yang identitasnya dirahasiakan
Selain itu, managemen PT Pertabangan Batu Lasolo (PBL) yang selaku pemilik IUP juga mengakui bahwa, secara administrasi perusahan memiliki ijin penambangan batu
“Tabe dinda, yang kita punya memang hanya ijin penambangan batu gamping,”Ucap dirut PT PBL, Ridwan, melalui sambungan teleponnnnya.
Laporan: Wiwin
Komentar