SultraOne.com.Konawe – – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe saat sosialisasi peraturan perundang – undangan Pemilu/Pemilihan
bahwa pengurus partai politik (Parpol) tingkat Kabupaten harus terisi minimal 50 persen dari jumlah kecamatan.,Selasa (12/7/2022).
Ketua Bawaslu Konawe,Sabda, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 194 terkait dengan penataan jumlah kecamatan termasuk jumlah kepengurusan parpol hingga tingkat kecamatan,ditingkat provinsi, kata Sabda, parpol harus memiliki pengurus minimal 75 persen dari 17 Kabupaten/Kota.
Lanjut Sabda,Kalau dari 17 Kabupaten/Kota satu partai politik harus terisi 13 Kabupaten/Kota,tingkat kabupaten Konawe parpol harus memiliki pengurus minimal 50 persen dari 27 Kecamatan yang tercatat,jadi kalau Kabupaten Konawe ada 27 Kecamatan seharusnya dari 27 dibulatkan menjadi 14 Kecamatan
“Sehingga setiap parpol harus memiliki keterwakilan pengurus di Kecamatan,untuk total jumlah pengurus tingkat Kabupaten Konawe sesuai dengan jumlah penduduk dengan persentase 1:1000”,kata Sabda
Sabda menambahkan,klu penduduk Kinawe seavnyak 260 ribu, kalau seper seribunya berarti 260 orang itu per partai jumlah pengurusannya,Selain itu parpol lama atau partai yang telah lolos di parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual hanya administrasi.
“Sebaliknya partai baru, harus mengikuti verifikasi faktual dan administrasi untuk menjadi peserta Pemilu,ada perbedaan partai lama dengan partai baru”, pungkasnya
Laporan : Mahmud.Tahir
Komentar