SultraOne.Com, Konut- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan Dua orang Laki-laki yang di duga mengedarkan narkotika jenis sabu, 21 Juni 2022.
Penahanan dua terduga pengedar obat terlarang itu sebagai upaya membasmi peredaran barang haram narkotika jenis sabu khususnya di dalam wilayah hukum Polres Konawe Utara
Kedua terduga pengedar sabu berhasil di amankan Polres Konawe Utara pada Dua berbeda dengan barang bukti yang dimiliki puluhan sashet kantong kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap dan uang tunai jutaan Rupiah.
Kejadian tersebut di benarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Konut, Inspektur Polisi Dasar (IPDA) Ramlan.
Kepada awak media, perwira satu balak dengan sapaan akrab bang Ram itu mengatakan bahwa, dirinya bersama anggota lainnya telah mengamankan dua orang terduga pengedar shabu
“Iya benar, kemarin sore tepatnya hari Selasa 21 juni 2022, bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Konut, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan dua orang yang keduanya di ketahui akhir-akhir ini kerap melakukan transaksi jual beli dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah desa morombo pantai,” Ucap Kasat Narkoba melalui sambungan telepon selulernya, Rabu 22/6/2022
Sementara itu dalam rilis yang diterima awak Media, kronologis penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang diterima anggota SatResnarkoba Polres Konut bahwa, di wilayah Desa Marombo Pantai kerap terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kemudian, beberapa anggota Resnarkoba Polres Konut langsung bergerak menuju lokasi kejadian guna mendeteksi dan memastikan kebenaran informasi tersebut
Benar saja, dengan ciri-ciri pelaku yang telah dikenali, sekira jam 16.00 wita, Kasat Narkoba bersama anggota lainnya dengan sigap langsung lakukan penangkapan terhadap terduga inisial ON Bin AG
Hasil penggeledahan di dalam saku celana kiri yang dipakai terduga ON ditemukan 3 (tiga) sashet klip kantong kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,10 (satu koma satu nol) gram, 2 sachet kantong kecil kosong dan uang tunai Rp. 893.000,00
Petugas melakukan interogasi untuk pengembangan lebih lanjut, terduga ON kembali menjelaskan bahwa, selain dirinya masih ada teman lainnya yang juga memiliki sabu
Dikatakannya nama yang disebutkan itu sering kali juga melakukan transaksi penjualan sabu diwilayah Desa Morombo Pantai
Tak butuh waktu lama, anggota kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku lainnya Inisial NI Bin JA disalah satu rumah warga di Desa morombo pantai
Hasil penggeledahan dalam kamar NI di temukan 10 sachet klip kantong kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,42 gram, 2 bal kantong klip kosong, 1 alat isap berupa boong serta uang tunai sebesar Rp 500.000,00
NI, yang juga merupakan teman akrab ON, mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing, kedua terduga diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Konut untuk keperluan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Sesuai dengan pelanggaran, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.b 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 5 tahun
Laporan: Wiwin
Komentar