SultraOne.Com, Konawe- Seorang pemuda Inisial HS harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum Polres Konawe karena telah mengedarkan uang Palsu pecahan Rp. 50.0000,00 dan Rp. 100.0000,00
Penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu oleh jajaran Polres Konawe terjadi di kediaman terduga pelaku HS pada tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wita
Dalam keterangan pers tertulisnya, jajaran polres Konawe menjelaskan kronologi penangkapan terduga pengedar uang palsu tersebut berdasarkan pengembangan kasus dari dua tersangka sebelumnya
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari 2 tersangka ABH (Dibawah umur) lainnya di hari Senin tgl 20 Feb 2021, yang telah menggunakan Upal tersebut sebanyak 40 Lembar di wilayah Kab. Konawe” tulis dalam keterangan Pers Polres Konawe
Pelaku di amankan dirumahnya dengan yang berada di Kel Balandtede, Jln. Pemuda Kabupten Kolaka dan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang Palsu
“Terduga di amankan dirumahnya yang berada di jln. Pemuda Kel. Balangdete Kab. Kolaka dan mengamankan berupa yang palsu pecahan 50.000.- ( Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 lembar termasuk yang belum di gunting dan uang pecahan 100.000.- ( seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar” terangnya
Laporan: Mahmud Tahir
Komentar