oleh

Pilkades Serentak Akan Digelar Bulan Agustus Tahun 2022

-Konawe-1,100 views

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe,melalui Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa(DPMD) yang akan melaksanakan sebanyak 168 pemilihan Kepala Desa serentak bulan Agustus Tahun 2022.

Kadis PMD Kab.Konawe,Keni Yuga Permana S.STP menyampaikan,kami selaku penyelenggara untuk Pilkades sudah melaporkan kepada Pemerintah Provinsi sampai Kemendagri,sekarang
tahapan yang kita laksanakan terkait dengan pengajuan revisi Perda tentang pemilihan kepala desa yang mana ada beberapa poin penting dalam Perda tersebut.

“Ada beberpa poin revisi Perda yang kami ajukan diantara tidak ada lagi batasan maksimal usia calon Kepala Desa,calon Kades tidak harus berdomisili lagi di Desa setempat maksudnya boleh dari luar Desa berdasarkan keputusan MK, persyaratan tambahan calon Kepala Desa harus bebas Buta Baca Tulis Al Quran ditarik”Kata Keni kepada awak media ini diruang kerjanya,Kamis (10/02/2022)

Lanjut Keni, inilah revisi dalam Perda tersebut yang tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang,dalam Pilkades nanti kami
akan berkoordinasi dengan gugus covid-19 ditingkat kabupaten dan relawan Covid-19 didesa,untuk biaya yang akan digunakan dalam Pilkades serentak ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Insya Allah kalau tidak ada halangan Pilkades serentak dari 27 Kecamatam akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2022.pungkasnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *