oleh

Wakil Bupati Buton Utara Lantik Sejumlah Kepala Sekolah dan Pengawas Tingkat SD sampai SMP

Butur,SultraOne.Com- Wakil Bupati Buton Utara, Ahali SH.,MH melantik sebanyak 113 orang yang terdiri dari jajaran Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP serta pengawas di tingkat Sekolah

Pelantikan yang berlangsung di Aula Bapeda Buton Utara pada hari ini, Kamis 17 Februari 2022 turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara dan beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Dalam sambutannya Wakil Bupati (Wabub) Butur menyampaikan bahwa mutasi merupakan hal penting demi terwujudnya kualitas dan mutu pendidikan yang lebih baik lagi kedepan.

Dengan demikian lanjut Wabub Butur, mutasi penempatan jabatan bagi yang di lantik kali ini merupakan wujud kongkrit dari kepantasan kapasitas melalui evaluasi yang telah dilakukan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan harapan hasilnya juga bisa lebih baik.

“Sebagai abdi masyarakat, para kepala sekolah harus mau ditempatkan di sekolah  lain tanpa syarat sebab tugas utama guru adalah mengabdi kepada bangsa dan negara melalui peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di tengah masyarakat” Katanya

Lebih lanjut, Ahali mengingatkan kepada semua ASN untuk tidak memilih-milih jabatan, tetapi siap ditempatkan dimana saja sesuai tanggung jawab yang telah diamanatkan oleh pimpinan demi melahirkan generasi penerus yang unggul dan berkualitas

Diakhir sambutannya, Ahali mengingatkan kepada ASN khususnya profesi guru harus mampu menjalankan profesinya dengan baik, penuh dengan dedikasi dan tanggung jawab.

Menurutnya profesi guru sangat mulia dan dihargai oleh pemerintah dan masyarakat. Oleh sebab itu, Ia berharap kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik agar memperhatikan kinerja guru dilingkungan sekolahnnya dengan sungguh-sungguh, serta taat terhadap ketentuan yang mengatur kepegawaian, termasuk ketaatan dan disiplin terhadap melaksanakan jam kerja ataupun proses belajar mengajar.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *