SultraOne.com.Butur.Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-Sultra) menilai pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021 rawan Korupsi.
Berdasarkan Pantauan Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Dan Anti Korupsi ( Lepidak – Sultra ) Sebagai Ketua Umum MAWAN, S.H, Yang Saat Ini Sementara Menyelesaikan Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara ( UNSULTRA ).
Mawam Menyatakan Bahwa, Hasil Pantauan Di Lapangan Secara Teknis Maupun Secara Administrasi, Sebagai Penggiat Anti Korupsi Di Provinsi Sulawesi Tenggara, Bahwa Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 Sesuai Fakta Dan Data-Data Yang Kami Kumpulkan Disinyalir Syarat Dengan Korupsi (KKN).
“Mulai Dari Bestek, Sistim Pengawasan, Penyalagunaan Anggaran Dan Juga Terkait Pencairan Dana Pengadaan Barang Dan Jasa, Semua Tidak Sesuai Dengan Kontrak Dan Bidang Yang Paling Rawan Korupsi Karena Berurusan Dengan Jumlah Uang Yang Sangat Besar” beber Mawan dalam keterangan Pers tertulisnya
Lebih lanjut, Ketua Lepidak Sultra itu menilai Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak memiliki kemampuan untuk merinci hal tersebut.
“Pemerintah Daerah kadang-kadang tidak memiliki kemampuan untuk merinci hal tersebut, terutama di bidang pekerjaan konstruksi, pekerjaan pamsimas, contoh nya dugaan hanya tambal sulam, saya sebagai penggiat Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan kepada Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Agar Melakukan P
Pengawasan secara ketat, terkait prosedur pencairan anggaran karena ada indikasi pencairan anggaran melewati batas” timpal Mawan
Mawan menambahkan, dugaan KKN terhadap pengadaan barang dan Jasa Kabupaten Buton Utara syarat dengan pemalsuan dokumen.
“Seolah – olah manipulasi data, ada dugaan pemalsuan dokumen/administrasi sehingga kabupaten Buton Utara terlepas dari proses hukum tindak pidana orupsi ( TIPIDKOR )” tambahnya
Ketua Kepidak Sultra meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan di Kabupaten Buton Utara
“Saya juga meminta kepada pihak aparat penegak supremasi hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung – RI ), Mabes Polri, Indonesia Coruption Watch ( ICW ), Penyidik TIPIDKOR Provinsi Polda Sulawesi Tenggara, Dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Provinsi Sultra ) untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait semua kegiatan Tahun Anggaran 2021 yang saya duga syarat Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ( KKN ). Tegasnya
Laporan: Wahid
Komentar