oleh

Kementrian Desa Tegaskan 40 Persen Dana Desa Tahun 2022 di Peruntukkan Bantuan Langsung Tunai

-Berita Desa-1,084 views

SultraOne.com – Jakarta -Sebagai bentuk totalitas Pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan akibat pandemi Virus Covid-19, penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur berdasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tentang rincian angaran APBN tahun anggaran 2022.

Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) ,Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa, tahun 2022 penggunaan Dana Desa diatur sebesar 40 persen untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sisanya dapat digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.

“Seluruh Kades dan aparat desa harus mendukung, Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem diwilayah pedesaan” kata mentri desa, Abdul Halim Iskandar saat mengukuti kegiatan Workshop Kolaborasi Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Artotel Suites Mangkluhur Jakarta, Kamis 16 desember 2021

Menurut Gus Halim, penyaluran BLT dari Dana Desa penting dilakukan, mengingat terjadinya peningkatan jumlah warga miskin akibat pandemi Covid-19 Sehingga 40 persen dana desa harus digunakan untuk BLT Desa, dan Selebihnya 60 persen dapat digunakan untuk biaya pembangunan desa sesuai yang telah dimusyawarakan.

Gus Halim juga menegaskan, pola tersebut bertujuan agar dana desa dirasakan oleh masyarakat desa, khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah dan bawah. Ia juga memastikan bahwa BLT dana desa tidak akan merugikan pada proses pembangunan didalam wilayah desa.

“60 persen dana desa masih sangat fleksibel untuk pembangunan sesuai hasil musyawarah desa, Jadi tidak ada yang merugikan dalam pembangunan desa,”ucap Gus Halim

Gus Halim juga menjelaskan, Selama tahun 2021 Kementerian desa telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp.16 triliun, dan yang Tercatat penerima manfaat BLT tersebut sebanyak 5.621.644 kepala keluarga.

“dari total keseluruhan penerima bantuan langsung tunai, 38 persennya itu adalah Perempuan sebagi Kepala Keluarga, untuk itu kami dari kementrian desa mengharapkan, pendataan penerima manfaat BLT dapat terus ditingkatkan agar memberikan hak penerima bantuan bagi yang layak menerimanya, ingat jangan pilih kasih.”tutupnya

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *