oleh

Pemdes Sanggona Gelar Acara Pelatihan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2021

SultraOne.com.Camat Konawe menghadiri sekaligus membuka pelatihan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung pada hari ini, Selasa 23 November 2021.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Desa,Sekdes, pendamping desa, Bhabinkamtibmas,Irvan Umar dari tenaga ahli Kabupaten ,Asrudin , SE dari DPMD Kabupaten Konawe

Sekdes Sanggona, Muh.Idwan Agus. SH mengatakan Pelatihan yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa.

“Selain memberikan pemahaman yang lebih Komprehemsif, pelatihan ini juga di harapkan bagi BPD mampu memahami kedudukan, tugas pokok dan fungsi, hak, kewenangan dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemerintahan Desa”,kata Idul sapaan akrabnya

Lanjut Idul ,Program pelatihan BPD merupakan upaya Pemerintah desa Sanggona untuk memberikan pencerahan dalam melaksanakan penyelenggarakan pemerintahan desa khususnya implementasi undang-undang desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016, sehingga BPD dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanah aturan Perundang-Undangan baik dalam lingkup pemerintahan dan kemasyarakatan.

“Agar BPD memiliki peran sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang transparan dan akuntabel, kiranya dengan mengikuti kegiatan ini BPD semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dan wewenang bersama pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di desa”,Ungkapnya

Idul menambahkan,di harapkan kepada semua peserta pelatihan BPD agar benar benar mengimplementasikan pengetahuan yang telah diterima dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa dan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan guna menghindari penyimpangan yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk diketahui Anggaran kegiatan pelatihan BPD bersumber dari APBN melalui Dana Desa tahun anggaran 2021 yang berjumlah Rp 9.000.000,00

Laporan Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *