SultraOne.com.Konut – Pemda Konawe Utara tetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat yang berlangsunh di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Selasa 13 Juni 2021.
Penetapan Rancangan perda ditandai langsung dengan penandatangan perda oleh Bupati Konut H.Ruksamin dan di Undangkan Oleh Pj. Sekda Konut H.M. Kasim Pagala, disaksikan Wabup Konut H. Abuhaera, Wakil Ketua I DPRD Konut I Mada Tarabuana, Anggota Forkopimda, dan sejumlah Pimpinan OPD lingkup pemda Konut.
Tujuh raperda yang di tetapkan yakni; Pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, pelaksanaan Jumat berkah di Kabupaten Konawe Utara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan barang milik Daerah, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perusahaan Umum Daerah, Fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.
Dalam sambutanya Bupati konut H. Ruksamin mengatakan, penetapan ketujuh Raperda tersebut sebagai wujud adanya kepastian hukum bagi Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan diKonut akan lebih baik dan berdaya saing.
“Raperda ini dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat Konawe Utara” kata Ruksamin
Selanjutnya bupati konut menjelaskan, Berkaitan dengan Perda pelaksanaan Jumat Berkah, Perda tersebut belum ada dikabupaten lain.
“Perda yang baru saja disahkan tentang pelaksanaan jum’at berkah ini merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang belum pernah ada di Kabupaten/Kota manapun di seluruh Indonesia” tanggapnya
“Tentunya dengan penetapan tujuh perda hari ini semoga kedepanya konawe utara makin sejahtera dan berdaya saing” tutup Bupati Konawe Utara.
Laporan: Wiwin
Komentar