Sultraone.com, Kendari – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus pengedar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,10 gram, di salah satu kos-kosan di Kendari.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengungkapkan, pada hari Sabtu, (26/6), sekitar jam 00.30 Wita, Tim melakukan penangkapan pada AKB (36) saat transaksi sabu.
“Berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh AKB. Sehingga Tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, lanjut Dolfi, kamar kosan, ditemukan sachet sabu yang siap edar yang telah dipaketkan sebanyak 75 sachet kecil berisi Sabu dengan berat bruto 56,10 gram.
“Selanjutnya, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Dolfi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Alam Saputra
Komentar