SultraOne.com, Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang mahasiswa tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,40 Gram.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya mengungkapkan, berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh MM (23).
“Pada hari Jumat, (25/6), sekitar jam 01.00 Wita, Tim melakukan penangkapan yang beralamat Di Nanga-nanga BTN Anduonohu Regensi, Blok E no 5, Kel. Anduonuhu, Kec. Poasia. Pada saat ditangkap, tersangka baru saja pulang dari melakukan penempelan Narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Setelah interogasi, lanjut Dolfi, tersangka mengatakan bahwa barang sisa yang dia miliki di simpan di rumah BTN temannya.
“Saat dilakukan penggeledahan di BTN tersebut. Di temukan di dalam lemari Narkotika jenis shabu siap edar yang sudah di packing dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Dolfi menerangkan, modus operandi tersangka pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya.
“Shabu-shabu tersebut tersangka peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara tempel di wilayah kota Kendari Melalui Komunikasi Handphone,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Alam Saputra
Komentar