oleh

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Butur, Lepidak-Sultra Tegaskan Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana

SultraOne.com.Butur – Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-SULTRA), La Ode Harmawan SH menegaskan bahwa pengembalian kerugian Negara bagi terduga penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Buton Utara tidak menghilangkan pidana.

Adanya dugaan permainan di daerah khususnya lagi Kabupaten Buton Utara provinsi Sulawesi tenggara, yang dimana dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 Buton Utara yang ditangani oleh pihak aparat penegak supremasi hukum dalam hal ini pihak penyidik TIPIDKOR Polda provinsi Sulawesi tenggara dan kasus ini sudah naik pada tahap penyidikan dan dugaan kerugian keuangan Negara.

“Sudah di ekspos oleh pihak BPKP RI perwakilan provinsi Sulawesi tenggara pada bulan Mei 2021 kemarin dan dugaan taksiran kerugian keuangan Negara yang di selesaikan oleh pihak BPKP melalui audit secara investigasi adalah kurang lebih Rp 1.000.000.0000,00 (satu miliar rupiah) dan pihak penyidik TIPIDKOR Polda provinsi Sulawesi tenggara lagi menunggu laporan hasil audit BPKP RI perwakilan provinsi Sulawesi secara resmi untuk diserahkan dalam kurun waktu Minggu depan” tulis Mawan dalam rilis persya pada hari ini,Minggu 13 Juni 2021.

Penyidik TIPIDKOR Polda Provinsi Sulawesi Tenggara setelah menerima laporan hasil audit dari pihak BPKP RI perwakilan provinsi Sulawesi tenggara tersebut maka pihak penyidik TIPIDKOR Polda provinsi Sulawesi tenggara akan melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan melakukan ekspos bersama dengan pihak-pihak terkait untuk di lanjutkan pada tahap berikutnya.

” Jika kita merujuk pada peraturan yang ada, maka sudah saatnya pihak penyidik TIPIDKOR untuk melakukan Ekspos secara transparan di media terkait nama-nama calon tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 Kabupaten Buton Utara, dan perlu lagi saya jabarkan secara rinci kepada publik bahwa jika kita memahami secara mendalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di pasal 4 ” bahwa pengembalian kerugian atau perekenomian negara tidak menghapuskan di pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi ” tandasnya

Jika pihak penyidik TIPIDKOR Polda provinsi Sulawesi tenggara memberikan peluang seperti di jelaskan di pasal 4 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka hal itu akan bertabrakan dengan aturan yang ada.

“Berpijak dari penjelasan di atas, saya sebagai Penggiat Anti Korupsi Sulawesi tenggara, mengingatkan kepada semua pihak secara khusus lagi kawan-kawan Penyidik TIPIDKOR Polda provinsi Sulawesi tenggara untuk bekerja secara profesional dan transparansi Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 Kabupaten Buton Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, secara pribadi maupun kelembagaan di Penggiat Anti korupsi saya mengapresiasi kinerja kawan-kawan Penyidik TIPIDKOR Polda provinsi Sulawesi tenggara dan BPKP RI perwakilan provinsi Sulawesi tenggara yang sudah bekerja secara profesional sehingga sampai pada tahap sekarang ini” ujar Aktifis Hukum yang Akrab di sapa Mawan

Dan juga saya menghimbau kepada seluruh jajaran SKPD di Kabupaten Buton Utara agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara maupun anggaran daerah, ketika tidak lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah, konsekuensi lebih mengarah pada penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada dugaan tindak pidana Korupsi.

Lepidak-Sultra mengingatkan bahwa apabila dugaan kasus korupsi sudah di tangani aparat penegakan hukum ( APH ) baik itu Kepolisian maupun kejaksaan, dan sudah ada indikator kerugian negara, maka kewajiban APH segera menetapkan  Tersangka (TSK) itulah tugas penyidik, jangan lagi berbicara pengembalian kerugian keuangan Negara karena itu ranah Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau penyidik mengejar alur uang yang di korupsi harus menggunakan undang-undang ( UU ) tindak pidana pencucian uang atau ( TPPU ) Karena pencucian uang adalah  suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal padahal hasil kejahatan” tegas Mawan

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *