oleh

Pemkab Konut Menggelar Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

-Konut-640 views

SultraOne.com – Pemerintah Daerah Konawe Utara (Konut) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang di hadiri oleh ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Bupati Konut H. Ruksamin, Wabup Konut H. Abuhaera, Sekda konut, H. M Kasim Pagala, ketua DPRD Konut Ikbar SH. Kapolres bersama perwira penghubung kodim 1417 kendari, dan seluruh jajaran Forkopimda lingkup Pemda Konawe Utara.

Kegiatan Sosialisasi UUD cipta kerja yang berlangsung di hotel swiss bell kota kendari dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (12/6/2021).

Di hadapan ketua komisi II DPR RI, Bupati Konawe Utara H. Ruksamin, mempresentasekan keadaan geografis daerah Bumi Oheo, dan pelaksanaan pemerintahan serta keadaan birokrasi, permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi sampai dengan perencanaan pembangunan Daerah Konut, kawasan industri yang masuk dalam program kerja nasional juga menjadi topik untama dalam kegiatan itu.

“Upaya kami terus bekerja, membangun komunikasi, koordinasi dan kerjsama ke semua lini terkait untuk mendorong kemajuan pertumbuhan ekonomi daerah Konawe Utara yang lebih sejahtera dan berdaya saing. Olehnya itu, kami berharap dukungan penuh dari Komisi ll DPR RI” ucap Bupati konut H. Ruksamin

Ketua Komisi ll DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam sambutanya menyampaikan dukungannya terhadap Pemda Konut yang terus melahirkan terobosan-terobasan program kerja guna memajukan roda pemerintahan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah.

“Kami mendukung penuh program Pemda Konut. Saya berpesan kepada pak bupati supaya pertahankan terus. Semua prestasi yang dicapai di tingkatkan lagi. Insya Allah tanpa pak bupati lobi ke Jakarta pasti anggaran daerah Konawe Utara akan meningkat” kata ketua komisi II DPR RI

Lanjut Ahmad Doli Kurnia menuturkan, Mengenai pembangunan kawasan, karena saya sudah datang mau tidak mau harus saya bantu mengurus administrasi dan berkoordinasi di Pemerintah Pusat sesuai kewenangan kami, ada Berlian di Konawe Utara yang harus dibuka supaya sinarnya bisa menyinari dunia” tambahnya

Lebih lanjut Ketua komisi II DPR RI juga menguraikan secara inti UU cipta kerja di susun menggunakan metode omnibuslaw yang didalamnya terdapat isu penting seperti mempermudah masalah-masalah perizinan usaha, investasi, meningkatkan jumlah tenaga kerja, membangun kawasan ekonomi, penyediaan lahan usaha, sampai dengan administrasi pemerintahan.

“Namun dalam implementasinya tidak lah mudah, karena secara politik UU cipta kerja lahir dalam masa perpolitikan yang dinamis dan menjadi hal yang sangat baru sehingga mengalami kontraksi
Kunci keberhasilannya adalah koordinasi. Yang sering mengakibatkan iklim izin usaha rumit kalau jarak atau gap pusat dan daerah terlalu. Akan tetapi, sekarang itu semua dipermudah oleh Undang-undang cipta kerja” katanya lagi

“penerapan UU cipta kerja diyakinkan dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi semua pihak sebab dukung langsung mitra-mitra penting yang bekerjasama dengan Komisi ll DPR RI.
Lanjut, seperti, Kementerian, Mendagri, Mensesneg, Menteri PTN dan ATR dan Kemenpan RB. Serta, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, KPU, Bawaslu, BKN, LAN, Ombudsman, KASN, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila” tandasnya

“Kami juga sedang menyusun revisi undang-undang Aparatur Sipi Negara (ASN). Masalah ASN yang krusial adalah masalah tenaga honorer, akibat tidak sikronnya dengan kebijakan pusat dengan rekruitmen tenaga perbantuan di Pemda kemudian di Undang-undang tidak diatur. Ini yang kita sementara proses” tutupnya

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *