Sultraone.com.Konsorsium Pemuda Konawe Utara (KPK-KU) merasa geram dan Kecewa dengan sikap ketuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara yang tidak menanda tangani Rekomemdasi berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 22 Maret Lalu.
Koordinator Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (FORKAM HL Sultra) Iqbal S.Kom mempertanyakan kinerja Ketua DPRD Konawe yang terksean melindungi penambangan Ilegal yang ada.
“Ini ada apa sebenarnya, DPRD terkesan melindungi penambangan ilegal yang ada di PT Sumber Bumi Putra (SBP)” paparnya kepada media 29 Maret 2021
Menurut Iqbal, indikasi DPRD Konawe yang terkesan melindungi PT. SBP sudah jelas karena tidak ada sinkronisasi antara DPRD dan Perusahaan.
“Indikasinya hampir jelas karena tidak ada sinkronisasi antara perusahaan dengan DPRD untuk dilindungi dalam persoalan perampokan kekayaan Alam yang ada di Kabupaten Konawe Utara” katanya
Dikatakannya bahwa sebelumnya Komisi A DPRD Konawe Utara telah memgeluarkan rancangan rekomendasi dan tinggal menunggu di tanda tangani oleh Ketua DPRD Konawe Utara.
“Sebelumnya Komisi A telah mengeluarkan rancangan rekomendasi, tinggal menunggu ketua DPRD dan sampai hari ini tanggal 29 Maret 2021 ketua DPRD konut belum ada niatan untuk menanda tangani rekomendasi tersebut”tandasnya
KPK-KU mendesak Ketua DPRD Konawe Utara untuk segera menanda tangani rekomendasi yang dikeluarkan oleh komisi A DPRD Kabupaten Konawe Utara.
“Untuk itu kami mendesak ketua DPRD Kabupaten Konawe dalam 1×24 jam ketua DPRD segera menanda tangani rekomendasi yang kami maksud untuk diproses lebih lanjut Apa bila sampai 1×24 jam rekomendasi itu tidak ada maka kami akan melaporkan konspirasi yang di lakukan oleh DPRD terhadap pencurian oree nikel di PT SBP.”cetusnya
Laporan : Wiwin
Komentar