oleh

Diduga Karena Cemburu, Seorang Pria Asal Butur di Aniaya Hingga Babak Belur

SultraOne.com.Butur – Penganiayaan seorang pemuda asal Kampung Baru, Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara atas nama Rollan Asdar diduga karena pelaku cemburu terhadap korban yang saat itu sedang bersama-sama mantan pacar pelaku.

Korban melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Buton Utara pada hari ini 25 Maret 2021 dengan nomor Laporan Polisi :LP/21/III/2021/SULTRA/RES.BUTON UTARA/SPKT.

Kepada media ini saat ditemui di Mapolres Buton Utara pada hari ini Kamis, 25 Maret 2021, korban menjelaskan kronologi kejadian berawal saat dirinya sedang bersama teman wanitanya di kamar kost milik teman korban.

“Pas ada bunyi motor yang parkir didepan kost, temanku keluar dan suruh saya kunci pintu dari dalam, tidak lama munculmi yang memukul ini” jelasnya

Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa pelaku berusaha masuk ke kamar kost tersebut dengan menggedor pintu kamar, namun tidak bisa karena terkunci dari dalam sehingga pelaku mengambil batu dan memecahkan kaca jendela kamar korban.

“Mereka teriak-teriak suruh buka pintu, tapi karena temanku yang cewe ini sudah tahan-tahan mereka, akhirnya dia ambil batu langsung kasih pica jendela, disitu dia pegang kerak bajuku, baru pukul mukaku” ucapnya sambil memegang memar yang ada di wajahnya.

Ketika ditanya apa yang menjadi alasan korban di aniaya oleh pelaku, Rollan mengatakan mungkin karena cemburu.

“Mungkin cemburu, karena kan yang pukul saya ini mantannya cewe ini” tandasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Buton Utara Iptu Sunarton Hafala saat di konfirmasi mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan, sedangakan satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh Reskrim Polres Buton Uatar.

“Jam 8 pagi tadi kita amankan di rumahnya kelurahan wandaka, dari 3 orang pelaku dua orang sudah kami amankan dan satu orang masih melarikan diri” jelasnya

Sunarton menambahkan, pelaku di sangkakan pasal 170 ayat 1 dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Karena ini penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, maka kita sangkakan pasal 170 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara”tutupnya.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *