oleh

DPRD Konut Usul Pemberhentian Bupati Dan Wabup Periode 2016-2021

-Konut, Politik-1,458 views

SultraOne.com.Konut – Rapat Paripurna DPRD Konawe Utara dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Konawe Utara periode 2016-2021. bertempat di Aula DPRD Konut,Rabu (10/02/2021).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil bupati Konut, Seluruh jajaran DPRD Konut, Dandim 1417 Kendari, Kapolres Konut, Kepala Pengadilan Negeri Konawe, dan KPU Konut serta OPD.

Ketua DPRD Konawe Utara (Konut), Ikbar mengatakan, pada hari ini DPRD kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati Konawe Utara masa jabatan 2016-2021.

“Usulan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang, yang berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf (a) dan pasal 79 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujar Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) dalam rapat Paripurna.

Usulan ini akan diajukan ke Kemendagri melalu pemerintah pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai perundang-undangan.

“Selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Laporan : Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *