SultraOne.Com, Butur – Rumah Jabatan Camat dan Lapangan Sepak Bola Kecamatan Kambowa yang merupakan aset pemerintah Daerah Buton Utara di segel.
Plt. Camat Kambowa, Derwun. SE menjelaskan penyebab terjadinya penyegelan di Rumah jabatan camat dan Lapangan sepak bola kecamatan di karenakan saling klaim antara pemilik lahan. Selasa, 06 Oktober 2020.
“Ada hubungannya dengan batas lokasi, mereka masing-masing mengklaim,” jelasnya.
Lebih lanjut Derwun mengungkapkan bahwa lokasi Rumah Jabatan dan Lapangan sepak bola kecamatan kambowa telah memiliki sertifikat dan sudah menjadi Aset pemerintah Daerah Buton Utara.
“Yang pasti lapangan dan rumah jabatan sudah memiliki sertifikat dan sudah menjadi aset pemerintah daera Daerah,” paparnya.
Derwun mengaku telah melakukan negosiasi dengan pemilik lahan, namun tidak ada solusi yang di terima oleh pihak yang menyegel.
” intinya kita di pihak kecamatan Sudah tidak ada ruang untuk kita bisa menawarkan solusi-solusi karena mereka yang menentukan,” tandasnya.
Plt. Camat kambowa berharap masyarakat menyadari jika polemik yang terjadi hari ini bukan sebuah kesengajaan.
“Saya berharap semoga sertifikat itu di anggap menjadi legalitas formal dan mematuhi bahwa lokasi Lapangan dan Rumah jabatan telah menjadi aset pemerinta daerah” tegasnya.
Laporan: Wahid
Komentar