SultraOne.Com, Butur – Dua Warga Desa Banu-banua Jaya inisial (IR) dan (MN) kecamatan Kulisusu Kabupaten Biton Utara di Laporkan ke Polres Buton Utara karena di duga telah melakukan Pelaku Pemalsuan TTD dan Fitnah terhadap Plt. Kades Banu-banua Jaya, Narni, S.Pi.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukum Plt. Kades Banu-banua Jaya Alamsyah Bahari, S.H.,M.H melalui rilis persnya kepada media Sultraone.com, Jum’at 30 Oktober 2020.
“Jum’at 30 Oktober 2020, kami sebagai kuasa hukum ibu Narni, S.PI selaku Plt. Kades Banu-banua Jaya, melaporkan dua orang warga desa banua-banua Jaya Inisial (IR) dan (MN) atas dugaan pemalsuan dokumen dan Fitnah terhadap Kepalah Desa Banu-Banua Jaya,” paparnya.
Alam menjelaskan bahwa tindak pidana pemalsuan Dokumen telah di atur dalam pasal 26 ayat (1) KUHP, pasal 236 Ayat (2) dengan hukuman pidana selama 6 tahun.
“Proses Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan tanda tangan pada surat diatur dalam pasal 263 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan Fitnah diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan,” jelasnya.
Pengacara yang merupakan salah satu putra terbaik Desa Konde kecamatan Kambowa tersebut berharap agar kejadian-kejadian seperti Pemalsuan Dokumen dan Fitnah tidak terjadi lagi di Buton Utara.
“Harapan kami selaku kuasa hukum dari Kepalah Desa Banu-Banua Jaya,, agar kasus-kasus serupa menjadi bahan edukasi hukum untuk seluruh masyatakat buton utara dalam bermasyarakat,” tandasnya
Laporan: Wahid
Komentar