oleh

Bupati Kery Lepas Tim Operasi Yustisi, Warga Yang Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

-Konawe-3,061 views

SultraOne.Com, Konawe – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa melepas tim gabungan untuk menjalankan Operasi yustisi terpadu di Konawe yang akan digelar pada hari Senin, 12 Oktober 2020, dengan melibatkan intitusi eksternal yakni kepolisian dan TNI.

Target Operasi Yustisi ini akan menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan akan dilakukan selama sebulan kedepan, kegiatan ini berlangsung di lapangan kantor Bupati Konawe. Senin, 12 Oktober 2020.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, dalam sambutannya menyampaikan, dikeluarkannya Perbup Konawe nomor 46 Tahun 2020, merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden RI nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masing-masing daerah se-Indonesia.

“Aturan yang dikeluarkannya itu lebih mengingatkan masyarakat agar membudayakan pola hidup sehat. Ada Beberapa poin dalam Perbup nomor 46 tahun 2020 tersebut, salah satunya pengunaan masker,” kata KSK

Lanjut KSK, kewajiban memakai masker diluar rumah, phisycal distancing, serta pembatasan gelaran pesta atau hajatan warga.

“Saya minta, aparat gabungan dilapangan harus bekerja dengan penuh tanggungjawab. Operasi yang kita lakukan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe dalam menyikapi wabah yang sudah mendunia ini,” tegas kerry.

Ditempat yang sama, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Konawe, Ferdinand, mengatakan, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Konawe terus meningkat. Hingga kini, jumlah pasien yang ditangani petugas medis di Rumah Sakit Covid-19 Konawe berjumlah 53 orang.

“Kita sangat khawatir dengan situasi saat ini,beberapa bulan lalu angka pasien Covid-19 menurun. Namun, peristiwa pemulangan jenasah pasien terkonfirmasi positif korona di kelurahan Arombu tanpa prokes Covid-19, membuat penularan warga kita di Konawe meningkat secara drastis,” kata Ferdinand

Ferdinand menambahkan, bahwaTerkait Perbup Konawe nomor 46 tahun 2020 itu, lanjut Ferdinand, sesuai ketentuan perundang-undangan, sifatnya berbeda denga Peraturan Daerah (Perda). Perbup tidak mengenal sanksi yang sifatnya denda maupun pidana. Perbup sekadar memberikan sanksi disiplin dan sanksi sosial kepada setiap pelanggarnya.

“Tujuannya yaitu bagaimana masyarakat diajak untuk membudayakan pola hidup sehat sesuai prokes Covid-19″Ungkap Ferdinand

Lanjut Ferdinand, selaku Ketua Gugus Covid-19 Konawe, dirinya mengimbau agar sebaiknya hajatan ataupun pesta hanya digelar pada siang hari.

“Pemilik hajatan juga diingatkan agar menerapkan standar prokes Covid-19 pada acara yang digelarnya,termasuk membatasi jumlah tamu yang hadir saat hajatan itu dilangsungkan,”

“Kita tidak bisa serta merta melarang, namun ada pembatasan. Di daerah lain juga masih dibolehkan menggelar pesta, tapi ada pengendalian dari segi waktu dan jumlah tamu undangannya,” pungkasnya

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *