SultraOne.Com, Butur – Kuasa Hukum Suhuzu, Alamsya Bahari S.H.,M.H hari ini Resmi menyerahkan barang bukti (BB) berupa Handphone kepada penyidik Krimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh Akun Facebook Jamal Gaumalanga terhadap Kliennya. Jum’at, 23 Oktober 2020.
Alamsyah mengatakan Penyerahan Barang Bukti Kasus Fitnah oleh Akun Facebook Jamal Gaumalanga di Krimsus Polda Sultra untuk segera di periksa oleh Laboratorium Forensik Makassar.
“Barang Bukti berupa Handpone kepada Penyidik Krimsus Polda Sultra, untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Digital di Makasar,” paparnya
Alamsyah menjelaskan atas dugaan fitnah yang di lakukan Akun FB Jamal Gaumalanga, saat ini telah di lakukan pemeriksaan oleh Ahli ITE.
“Terkait fitnah yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama Jamal Gaumalanga
Saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan kepada saksi Ahli ITE, Ahli Bahasa dan Ahli Pidana,” tandasya.
Laporan: Wahid
Komentar