oleh

KPU dan Bawaslu Butur Akan di Laporkan Ke DKPP

SultraOne.Com, Butur – KPU Butur dan Bawaslu Buton utara akan di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim hukum pasangan Abu Hasan-Suhuzu (AHS).

Ketua Tim Konsultan Hukum AHS, Alamsyah Bahari S.H.,M.H mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan somasi kepada KPU dan Bawaslu Buton Utara.
“Sebelumnya kita sudah memberikan warning kepada KPUD Buton Utara dan Bawaslu Buton utara dengan melayangkan somasi pada tanggal 17 Oktober 2020 namun baru KPU Butur yang memberikan tanggapan,” tutur alam melalui rilis persnya pada hari ini, 22 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Alam memaparkan rencana untuk melaporkan KPUD dan Bawaslu Biton utara ke DKPP bukan tanpa alasan.

Pasalnya, Tim hukum Abu Hasan-Suhuzu menilai ada banyak hal yang melandasi tim Hukum AHS untuk melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP.
“Permasalahan untuk KPUD Buton Utara antara lain, Pembuatan Alat Peraga Kampnye yang cenderung lambat, sedangkan untuk Bawaslu Buton Utara kami menilai terjadi koordinasi yang kurang baik antara KPU, Bawaslu, Capil Butur dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)”.

“Selanjutnya, terjadi pembatasan jumlah kursi terhadap pasangan Abu Hasan-Suhuzu oleh oknum Panwas Kecamatan Kambowa pada saat kampanye terbatas yang di lakukan AHS di Desa Bubu Barat,” imbuhnya

Alamsyah menambahkan
Masih banyak lagi pelanggaran lain yang dilakukan oleh KPUD Buton Utara dan Bawaslu Kab. Buton Utara.

” yang nantinnya akan kami sampaikan kepada DKPP untuk diperiksa dan diputus sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alam.

Patut diketahui, Komisioner KPU dan Bawaslu yang terbukti bermain curang dalam Pemilu dapat di pidana lima tahun penjara. Pasal pidana yang bisa dipertimbangkan adalah pasal 532 jo pasal 554 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hukumannya bisa dipenjara 4 tahun dengan pemberatan 1/3. Jadi total bisa 64 bulan atau 5 tahun 4 bulan.
Selain itu, kami juga dapat menempuh jalur hukum secara perdata, akibat tindakan penyelenggara pemilu yang merugikan Paslon nomor 3 (tiga) AHS.
Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *