oleh

Satu Lagi Pemuda Diringkus Polda Sultra Karena Edarkan Sabu-sabu

-Hukum, Sultra-1,338 views

SultraOne.Com, Kendari- Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus seorang laki-laki tersangka pengedar narkoba berinisial AK (40), beserta barang bukti shabu dengan berat bruto 3,20 gram, Rabu 9 September 2020.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman mengungkapkan, berawal dari laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari terdapat seorang bandar narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap target,” kata dia.

Eka menjelaskan, pada saat Tim melakukan penggeladahan dirumah target, ditemukan 8 sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,20 gram, yang berada dibawah meja dapur.

“Tim kemudian kembali melakukan penggeledahan dikamar target dan ditemukan 2 buah korek gas dan 3 buah alat hisap/bong, 3 buah pipet, 2 buah Pireks, 1 buah timbangan digital dan 67 sachet kosong yang mana, sachet kosong tersebut diduga akan digunakan target untuk memaket narkotika jenis shabu,” ujarnya.

Eka juga mengatakan bahwa target memperoleh narkoba dengan cara belanja langsung ke morowali sulawesi tengah untuk diperjual belikan di Kendari, dengan cara transaksi langsung dirumah target, tersangka merupakan jaringan lintas Provinsi.

“Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara belanja langsung dari temannya yang berinisial IK yang berada di morowali sulawesi tengah,” pungkasnya.

Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *