SultraOne.Com, Konawe – Pengadilan Negeri ( PN) Unaaha kembali menggelar Sidang pembacaan putusan terhadap perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP). Senin, 7 September 2020.
Majelis hakim Febrian Ali dalam pembacaan putusannya menuturkan bahwa direktur PT NBP, Tuta Nafisa divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Sedangkan empat terdakwa yakni Operator alat berat divonis bebas oleh majelis Hakim.
“Dua Terdakwa lain yakni Rahman (21) Sultan (35) sebagai pengawas di lokasi pertambangan PT NBP Divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar atau tetap pada tuntutan JPU Kejari Konawe,” jelasnya.
Direktur PT NBP Tuta Nafisa dan dua orang pengawas Rahman dan Sultan, terbukti melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe, Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Di hadapan para terdakwa, Febrian Ali mengungkapkan bahwa terdakwa Tuta Nafisa dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, arsip – arsip atau dokumen milik PT NBP, kemudian empat Alat Berat dan lima karung bahan galian Ore Nikel 300 ton dirampas untuk negara.
“Terhadap putusan tersebut, baik Terdakwa maupun penasehat hukumnya dan JPU mempunyai hak yang sama menerima dan menolak atau pikir-pikir,” kata Febrian Ali.
Hakim ketua yang juga Ketu PN Unaaha ini langsung menanyakan terkait putusan terhadap perkara PT NBP ke Penasehat hukum dan JPU. Keduanya sepakat untuk di pikir-pikir.
“Terhadap penasehat hukum terdakwa dan JPU harap dipergunakan waktunya. Untuk itu sidang selesai dan ditutup,” tutupnya.
Laporan : Redaksi
Komentar