Skip to content
Oktober 14, 2026
  • Tambahkan Menu
SultraOne
Menu
  • Home
  • Sultra
    • Kendari
    • Unaaha
    • Konut
    • kolaka
    • Abacus Market
    • Nemesis Market
    • Kingdom Market
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Seni & Budaya
  • Lipsus
  • Ragam
  • Tutup Menu
Adv
September 1, 2020

Direktur PT. NBP Tuta Nafisa Dinyatakan Bersalah, Dihukum 7 Tahun dan Denda 2M

Hukum, Konawe, Konut

SultraOne.Com, Konawe – Terdakwa Direktur PT Naga Bara Perkasa (NBP) Tuta Nafisa dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar

Berita Terkait
Perkara PT. NBP, Hakim Vonis Tuta Nafisa 6 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar
Berita Utama
Genset Masjid Nurul Iman di Analahumbuti Hilang,Aksi Terduga Pelaku Terekam CCTV
Warisan Leluhur Jadi Fokus Milad ke-5 Tahun TWK, Ketum TWK Asrif Banasuru Terima Tiga Gelar Adat
Kadispora Sultra Siap Mendukung Program KNPI Sultra di Bawah Kepemimpinan Agus Salim Misman
Kisah Yusran Akbar,Dari Tukang Kayu, Menjadi Bupati Konawe Tanpa Melupakan Akar
GIA DLH Konawe Makin Masif, Seluruh P3K Dikerahkan Bersihkan Sejumlah Kawasan di Titik Strategis

Tag: terdakwa Tuta Nafisa dinyatakan bersalah

Perkara PT. NBP, Hakim Vonis Tuta Nafisa 6 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar

Konawe|September 8, 2020September 8, 2020oleh redaksi

SultraOne.Com, Konawe – Pengadilan Negeri ( PN) Unaaha kembali menggelar Sidang pembacaan putusan terhadap perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP). Senin, 7

Direktur PT. NBP Tuta Nafisa Dinyatakan Bersalah, Dihukum 7 Tahun dan Denda 2M

Hukum, Konawe, Konut|September 1, 2020September 1, 2020oleh redaksi

SultraOne.Com, Konawe – Terdakwa Direktur PT Naga Bara Perkasa (NBP) Tuta Nafisa dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar

SultraOne.com l Sumber Informasi Sultra Terkini
https://sultraone.com/