oleh

Pelaku Penipuan Pinjaman Online, di Ringkus Ditreskrimsus Polda Sultra

-Hukum, Sultra-1,944 views

SultraOne.Com, Kendari- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisan Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pelaku penipuan pinjaman online, dengan korban sebanyak 49 orang. Selasa, 22 September 2020.

Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengungkapkan, pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan pinjaman online tanpa melalui proses administrasi di sosial media akun Instagram.

“Korban wanita berinisial RR warga Sulawesi Tenggara menjadi korban penipuan berkedok pinjaman online. Korban mendapatkan informasi dari media sosial yang menawarkan pinjaman online melakui akun Instagram, sehingga korban tertarik,” ungkap Heri kepada awak media saat konferensi Pers di Polda Sultra.

Heri menjelaskan terlapor terus melakukan komunikasi dengan pelapor dan meminta administrasi, pertama administrasi Rp150.000 lalu dikirim oleh pelapor, kemudian tersangka kembali meminta administrasi sebanyak Rp700.000, lalu kembali meminta uang sebesar Rp1.300.000 dan korban pun mengirim uang tersebut.

“Setelah merasa dirinya (RR) ditipu, pelapor kemudian melapor ke Polda, kita cek Posnya, ternyata ada di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan di Polsek Sidrap. Kami dibantu Polres Sidrap untuk melakukan penggeledahan yang memang kita sudah ketahui alamatnya,” jelasnya.

Lebih Lanjut, Heri mengatakan, pihaknya dibantu jajaran Polsek Sidrap saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kepada pelaku J.

“Kami melakukan pengecekan terhadap telepon seluler milik tersangka dan ditemukan nama RR (pelapor) masuk nama kontak terakhir dan kita ungkap ternyata ada 49 KTP seluruh Indonesia yang menjadi korban, dari berbagai daerah dan kita sudah melakukan interogasi cukup besar juga kerugian-kerugian yang sudah dimiliki oleh si terlapor (J),” ungkapnya.

Heri juga mengatakan, dari 49 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi korban penipuan pinjaman online ditaksir mencapai kerugian hingga Rp50 juta.

“Tersangka mengaku belajar dari tetangganya berinisial (A), sementara ini dia berdua kita lihat nanti jaringannya seperti apa. Karena penipuan biasanya satu sindikat. Apakah ini dia ada kotak dengan beberapa pelaku lainnya, kita akan melakukan profiling, terus kemudian akan dikloning, supaya bisa terlihat percakapan di dalam handphone itu,” ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka J saat di interogasi oleh Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi didepan awak media , dirinya mengaku memulai penipuan tersebut sejak tahun 2019 dengan belajar dari tetangganya dikampung.

“Pinjaman yang ditawarkan Paling Rp5 juta sampai Rp10 juta. Belajar dari tetangga di kampung, dari tahun 2019. Total yang saya dapat sudah Rp25 juta sampai Rp30 juta,” tutur tersangka.

Laporan : Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *