oleh

Menejer BOS Dinas Pendidikan Butur, di Anggap Melampaui Kewenangan

SultraOne.com, Butur – Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai Menejer Bos Dinas pendidikan dan kebudayaan buton utara, Mustafa melampaui kewenangannya dalam pembelanjaan dana Afirmasi.

Saat di temui usai Rapat di Aula DPRD Butur pada hari ini, Senin 28 September 2020, Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darvin mengatakan bahwa menejer Bos dinas pendidikan seharusnya tidak menginterfensi kepala sekolah dalam melakukan pembelian barang.

“Kalau kita melihat juknis, itu memang sudah tidak sesuai dengan kewenangannya karena dalam juknis tidak harus mengarahkan pada satu perusahaan untuk belanja,” kata Afif

Ketua DPC PDIP Buton utara itu menjelaskan jika tugas menejer Bos dinas pendidikan yang tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) adalah sebagai pengawas.

“Dia hanya melakukan pengawasan, monitoring dan sanksi jangan sampai ada penyala gunaan anggaran oleh para kepala sekolah,” tandasnya.

Tak hanya wakil ketua DPRD, hal serupa juga di sampaikan oleh anggota Komisi III DPRD buton utara, Fatria.

Menurut dia, Rapat dengat Pendapat (RDP) antara dinas pendidikan butur dengan DPRD butur yang berlangsung hari ini adalah bagian mendegarkan klarifikasi dinas pendidikan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi guna meningkatkan kualitas pendidikan.

“Saya selaku Komisi III mengharapkan ada perbaikan secara Administrasi dan transparan, sehingga ini jangan terkesan kita memonopli dan mengambil yang bukan menjadi wewenang kita,” tuturnya.

Saat di Konfirmasi Menejer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinas pendidikan buton utara, Musatafa membantah jika telah melampaui kewenangannya seperti yang telah di katakan oleh wakil ketua DPRD Buton Utara.

“Kalau melampaui kewengan mungkin tidak, saya hanya menjelaskan sesuai mekanisme, karena ini kebanyakan teman-teman dewan belum mengerti alurnya bagaimana,” jelasnya.

Mustafa menambahkan, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait merek Handphone (HP) yang di pesan oleh masing-masing sekolah.

“Saya bisa pastikan bahwa barang yang di pesan adalah Advan dan bukan samsung karena itu sesuai dengan nota pesanan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Buton Utara Drs. H. La Hidi mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk bekerja sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).

“Saya sebagai dinas pendidikan selalu menyampaikan teman-teman untuk bekerja sesuai dengan juknis,” tegasnya.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *