SultraOne.Com, Kendari- Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (FORMAN) Sultra menemukan dugaan pengolahan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kehutanan (IPPKH) oleh PT ST Nickel Resources yang beroperasi di kabupaten Konawe. Senin 14 September 2020
Ketua Umum (Ketum) FORMAN Sultra Lukman Syarifuddin menyebutkan, bahwa jika dugaan kami ini benar, maka sangat jelas aktivitas P.T ST Nickel Resources melanggar beberapa aturan yaitu pasal 134 ayat (2) UU no. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (MINERBA).
“Bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa PT ST Nickel Resources, melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang (Kabid) Lingkungan dan Kehutanan Muh Andriansyah mengatakan, bahwa data yang kami pegang dari KLHK terkait PT ST Nickel Resources benar adanya belum mengantongi IPPKH
“Sementara jelas di dalam UU 41 tentang Kehutanan bahwa setiap aktivitas yang memasuki kawasan hutan harus mengurus izin yang di keluarkan langsung oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam hal ini IPPKH. Tetapi sampai saat ini PT ST Nickel Resources masih tetap melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan Ore Nikel tanpa mengantongi izin tersebut,” tutur Andriyansyah.
Tak hanya itu, menurut Ketua bidang (Kabid) sosial kemasyarakatan FORMAN Sultra Rimon Fatrah menyebutkan, bahwa aktivitas pemuatan ore nikel dari site menuju pelabuhan jeti yang melintasi jalan umum sangat meresahkan masyarakat sekitar jalan.
“Mulai dari debu, kebisingan hingga kapasitas muatan mobil truk pengangkut ore nikel yang berlebihan, dimana batas maksimal muatan truk jenis engkel adalah 12 Ton namun hasil penelusuran kami truk engkel pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources bermuatan 15-16 ton ini jelas melanggar aturan pemerintah,” ujar Rimon
Lukman Syarifudin menganggap bahwa aktivitas PT ST Nickel Resources ini sangat fatal karena mereka menyalahi beberapa Aturan, Atas dasar inilah FORMAN Sultra akan aksi besar besaran di Dinas Kehutanan, ESDM, DPRD Prov dan Polda Sultra untuk mempresure dugaan aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan oleh PT ST Nickel Resources.
“Jika aksi yang kami gelar di Sultra belum mendapat perhatian, kami akan bawa perkara ini sampai ke pusat,” beber Lukman.
Laporan : Alam
Komentar