SultraOne.Com, Kendari- Asosiasi Restoran, Karaoke dan Pub (Arokap) Kendari menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar dapat meninjau kembali kebijakan Pembatasan Aktivitas Masyarakat pada malam hari, Jumat 4 September 2020.
Demi mengantisipasi penularan infeksi Corona virus disease (Covid-19) yang semakin hari kian meningkat. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan waktu beraktivitas pada malam hari.
Ketua Arokap Kendari, Amran mengatakan, pada dasarnya pihaknya tak akan melalaikan kebijakan pemerintah demi kepentingan bersama dari sisi kesehatan. Namun, dari sisi operasional para pengusaha entertainment, sangat menyayangkan kebijakan Pemkot Kendari tersebut.
“Kami berharap ada peninjauan kembali terkait kebijakan pembatasan waktu aktivitas pada malam hari yakni pukul 22.00 Wita. Secara ekonomi, jelas kami sangat dirugikan. memang secara kesehatan, itu adalah tanggung jawab Pemkot Kendari untuk melakukan peningkatan pengawasan protokol kesehatan Covid-19,” Kata GM Inul vista Kendari.
Menurut Amran, Pemkot Kendari dalam hal Bagian Hukum hendaknya bisa melakuan peninjauan kembali terkait kebijakan tersebut. Sebab, tak hanya para pengusaha saja yang merasakan dampaknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa juga akan turut memberikan dampak.
Mantan anggota DPRD Konkep ini juga menyarankan Pemkot Kendari agar lebih meningkatkan pengawasan dan pengontrolan penerapan protokol kesehatan, ketimbang membatasi waktu aktivitas masyarakat di malam hari.
Apalagi, lanjutnya, rutinitas masyarakat paling aktiv atau tinggi justru terjadi di siang hari. Sehingga, kebijakan pembatasan waktu pada malam hari dinilainya tidak efektif.
“Kebijakan ini juga akan bisa memicu bertambahnya pengangguran. Hal ini juga yang harus dipertimbangkan Pemkot Kendari,” Jelasnya.
“Kami menginginkan operasional tetap seperti sebelumnya, yakni Hingga pukul 04.00 Wita,” Tambahnya.
Lebih lanjut, Amran mengimbau kepada seluruh anggota Arokap agar lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19, dalam melaksanakan operasional usaha.
Selain itu, Arokap juga mengapresiasi upaya-upaya Pemkot Kendari melalui Sekot, Nahwa Umar bersama instansi terkait untuk menyampaikan kepada pengusaha, khususnya yang tergabung dalam Arokap agar terhindar dari keresahan operasional.
“Pada prinsipnnya, Sekot Kendari, Bu Nahwa Umar menyampaikan bahwa surat edaran itu, masih dalam tahap sosialisasi selama seminggu ke depan. Untuk itu, saya menyampaikan kepada seluruh anggota Arokap, agar meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan tetap beraktivitas seperti biasa, jam operasionalnya masih sama seperti sebelumnya,” Pungkasnya.
Laporan : Alan
Komentar