SultraOne.Com, Konawe – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilakukan Ikra warga Desa Wonua Hoa kecamatan Lambuya itu malah tega menganiaya sang istri, Yunike (26), menggunakan sebilah parang. dalam kondisi mabuk minuman keras, Rabu malam (12/8) sekira pukul 22.00 Wita. Akibat penganiayaan itu, korban harus dilarikan di Rumah Sakit (RS) Konawe. Kamis 13 Agustus 2020.
Akibat penganiayaan sang istri mengalami luka robek di kepala bagian atas, punggung serta lengan tangan sebelah kiri. Dua jari di tangan kanan korban juga robek, bahkan jari kelingkingnya putus akibat terkena ayunan golok sang suami.
Kapolsek Lambuya, Iptu Muchsin,saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan tersebut bahwa kejadian bermula saat pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) terlibat pertengkaran dengan sang istri di dalam kamar di rumah mereka.
“Pelaku bergegas ke dapur mengambil sebilah parang lalu mengayunkannya ke arah istrinya yang masih berada di dalam kamar.Pelaku menebas tangan pelaku, lalu ke arah kepala korban sebanyak dua kali. Tak sampai disitu, ia kembali menebas punggung dan lengan tangan kiri korban masing-masing sebanyak satu kali,” ungkap Iptu Muchsin
Lanjut Iptu Muchsin, dalam keadaan terluka sang istri pelaku meninggalkan korban dan langsung menyerahkan diri di Mapolsek Lambuya, pihaknya kemudian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi. Dari keterangan awal pelaku, penganiayaan itu dipicu sakit hati lantaran sang istri sering melawan dan membentak pelaku.
Iptu Muchsin menambahkan, Sementara dari pihak korban, pihaknya belum bisa menggali keterangan sebab korban masih terbaring lemah di RS Konawe akibat luka tebasan parang yang dialaminya.
“Kita masih fokus untuk penyembuhan korban dulu.Motifnya masih kita dalami sebab kita belum ambil keterangan dari korban,”
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Lambuya.Pelaku kita kenakan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya
Laporan : Redaksi
Komentar