SultraOne.Com, Kendari – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan Narkotika jenis sabu sejak januari sampai hari ini sebanyak 3 kilo 617,41 gram. Rabu, (19/08/2020).
Barang bukti yang dipamerkan dibakar di dalam tungku pembakaran (incenerator) yang sudah disiapkan.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengungkapkan pemusnahan ini merupakan pemusnahan yang ke empat kali di tahun 2020, sudah mendapat ketetapan status dari 3 orang tersangka seberat 353,23 gram.
“Barang bukti sabu sebanyak 353,23 gram yang dimusnahkan hari ini, merupakan bagian dari barang bukti 3,6 kg yang berhasil di ungkap oleh BNNP Sultra. Ada trend peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Sultra dari tahun sebelumnya,” ujar Brigjen Pol Ghiri, dikantor BNNP Sultra.
“Iya ada. Tahun lalu dan tahun ini sama, hanya saja mungkin tahun lalu belum diketahui jaringannya dan tahun ini baru diketahui jaringannya,” ucapnya.
Brigjen Pol Ghiri menambahkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, selain itu juga merupakan proses penyidikan.
“Ini merupakan barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari kejaksaan Negeri, wajib dimusnahkan sesuai perintah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Brigjen Pol Ghiri juga berharap kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika (P4GN).
“Kita tahu bersama bahwa narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda, untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba didaerah kita,” pungkasnya.
Komentar