oleh

Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Kadia Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

SultraOne.Com, Kendari- Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan Kronologis terjadinya pembunuhan Sumiati (35) yang dilakukan oleh suaminya sendiri Muhammad Saban (35) di kelurahan Laremba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Jumat, 14 Agustus 2020.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat ditemui awak media mengungkapkan, pihaknya telah melakukan olah TKP, Tersangka atas nama Suban (35) tak lain adalah suaminya sendiri yang melakukan dan telah diamankan.

“Telah kami amankan, saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan insentif di Sat Reskrim Polres Kendari,”ujarnya.

Kapolres kendari AKBP Didik Erfianto saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media.

AKBP Didik menjelaskan, berdasarkan dari keterangan dari tetangga korban, pelaku pembunuhan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

“Nanti kami akan lakukan pendalaman, dan tetangga menyampaikan ada ganguan kejiwaan,” katanya .

“Motifnya untuk sementara masih dalam pendalaman, kami juga sudah mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan oleh pelaku,” pungkasnya.

Laporan : Alan Saputra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *