SultraOne.Com, Kendari -Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari AKBP Didik Erfianto menindak lanjuti aduan masyarakat, dengan melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang lelaki yang bernama Muhammad Riyan Andika(24) Bin Kasfar, Lr. Pesantren Al-Qodria Jl. Ade Irma Nasution Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari. Tanggal (06/07/2020).
AKBP Didik Erfianto mengatakan, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Minggu, tanggal (28/07/2020) jam 21.30 Wita.
“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi diketahui target berada dirumahnya Lr. Pesantren Al-Qodria Jl. Ade Irma Nasution Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari,” kata Didik Erfianto.
Lanjut Didik Erfianto, kemudian Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari melakukan Observasi dan Survailance, sehingga target diketahui bernama Muhammad Riyan Andika merupakan seorang pengedar sabu jaringan lintas propinsi.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari terus memantau pergerakan Target, dan dari hasil kegiatan Penyelidikan Tim berkesimpulan bahwa target diduga menguasai Sabu di dalam rumahny,”paparnya.
“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 wita Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target, di rumahnya di Lr. Pesantren Al-Qodria Jl. Ade Irma Nasution Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari,”
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil Menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto + 622 ( enam ratus dua puluh dua ) gram
– 1 (satu) tas merek EIGER,
– 1 (Satu) timbangan digital,
– 2 (dua) klik saset kosong,
– 3 (tiga) potong lakban warna coklat
– 1 (satu) Handphone Merek Xiomi warna hitam milik terlapor Muhammad Riyan Andika,” ungkap Didik Erfianto.
Setelah itu target beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya. Pungkas Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari AKBP Didik Erfianto.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun penjara.
Laporan : Alan Saputra
Komentar