oleh

BPN Butur Lakukan Penyuluhan IP4T Di 4 Desa Pada 2 Kecamatan

SultraOne.Com, Buton Utara – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Utara (Butur), lakukan penyuluhan Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Kecamatan Bonegunu Desa Gunung Sari, Desa Damai Labarona, Kelurahan Bonegunu, serta di Kecamatan Kambowa pada Desa Baluara. Senin, 16 Maret 2020.

Di depan masyarakat, Drs. Abdul Rahman, SH., M.Si selaku Kepala Kantor BPN Butur menjelaskan bahwa Program tersebut merupakan salah satu program dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

“Melalui Program ini sebidang tanah akan menjadi tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional walaupun hanya sekedar peta bidang tanah yang tersirat dalam sebuah peta.” Ujarnya

Kegiatan penyuluhan IP4T di Kelurahan Bonegunu Kecamatan Bonegunu oleh Drs. Abdul Rahman, SH. M.Si, selaku Kepala Kantor BPN Butur didampingi kepala Seksi Penataan Ilham Pandu dan pejabat kelurahan setempat.

Lanjutnya, Dasar dari pelaksanaan penyusunan petunjuk pelaksanaan IP4T adalah untuk penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

“Melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang  berada di dalam Kawasan Hutan.” Jelas Abdul Rahman.

Suasana Penyuluhan pada Desa Damai Labarona Kecamatan Bonegunu.

Abdul Rahman juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai bidang tanah di wilayah  baik pekarangan, sawah maupun tegal diharapkan tahun 2020 ini menyambut baik program Kegiatan IP4T Tahun anggaran 2020 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ini.

“Bahwa dengan kegiatan IP4T ini sifatnya partisipatif, jadi peran msyarkat sangat penting untuk mensukseskan kegiatan ini, Dan hasil outputnya untuk kegiatan IP4T ini adalah peta penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yg nantinya akan di jadikan dasar untuk di tindak lanjuti untuk sertifikasi tanah baik dri kegiatan PTSL atau redistbusi tanah.” Tegas Abdul Rahman Kepala Kantor BPN Buton Utara.

Foto bersama masyarakat Desa Gunung Sari usai Penyuluhan IP4T.

Dirinya menambahkan, bahwa pada dasarnya kegiatan IP4T adalah untuk mendata sertifikat-sertifikat yang sudah ada maupun yang tidak ada, di jadikan dasar untuk sertifikasi tanah pada tahun selanjutnya.

“Karena perintah Presiden Jokowi Tahun 2024 tanah-tanah di indonesia sudah lengkap dan terpetakan sesuai yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024. Dan secara elekteonik untuk menuju industri 4.0.” Tutup Abdul Rahman.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *