SultraOne.Com, Konawe – Sensus Penduduk (SP) akan diselenggarakan kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020. Pelaksanaan SP 2020 oleh BPS merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Hal itupun sejalan dengan rekomendasi PBB mengenai Sensus Penduduk dan Perumahan tahun 2020 (Population and Housing Census Round 2020).
Berbagai persiapan mendukung kelancaran kegiatan besar setiap dasawarsa itu mulai dilakukan. Salah satunya di Kabupaten Konawe. Kamis (6/2), BPS Konawe bersama pemerintah setempat menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menyukseskan SP 2020.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand mengatakan, sensus penduduk merupakan program nasional yang mesti disukseskan oleh semua pihak mulai tingkat pusat dan daerah. Sebab itu, dirinya mengimbau segenap perangkat daerah di Konawe untuk terlibat dan mendukung teman-teman petugas BPS yang akan melakukan pendataan kepada masyarakatnya.
“Sesuai aturan, setiap tahun yang berakhiran dengan angka 0 (nol) maka pemerintah harus menyelenggarakan sensus penduduk (SP). Makanya, kita harus sukseskan kegiatan ini. Saya minta, Camat se-Konawe ikut membantu tugas anggota BPS di lapangan,” ujar Ferdinand saat memberikan sambutan saat Rakor Sensus Penduduk (SP) tahun 2020 di Konawe, Kamis (6/2) di Hotel Nugraha Unaaha.
Lanjut Ferdinand, cacah jiwa bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk Indonesia. Selain itu, membentuk kerangka sampel untuk kegiatan statistik sepuluh tahun kedepan, memperoleh data parameter demografi (fertilitas, mortalitas dan migrasi) untuk keperluan proyeksi penduduk, indikator SDGs, serta sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah kedepan.
“Dukung pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020. Ajak keluarga maupun tetangga untuk berpartisipasi dalam sensus penduduk online. Bantu petugas sensus pada saat melakukan wawancara,” harap mantan Kepala BPKAD Konawe itu.
Ditempat yang sama, Kepala BPS Konawe Sultriawati Efendy menjelaskan, pada SP 2020, pihaknya memakai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe sebagai database yang akan digunakan oleh BPS. Kerjasama dengan Disdukcapil setempat, lanjutnya, dimaksudkan untuk memperoleh hasil akurat dalam rangka menciptakan satu data kependudukan di Konawe. Ia pun menyebut, jenis SP terbagi menjadi dua kategori yakni sensus de jure dan sensus de facto. Sensus de jure, sambungnya, merupakan pencatatan kependudukan hanya kepada mereka yang benar-benar bertempat tinggal disuatu daerah atau negara tempat sensus dilakukan. Sementara, sensus de facto dikenakan kepada mereka yang berada di dalam daerah atau negara tempat sensus penduduk dilakukan tanpa memperhatikan asal penduduk tersebut.
“Di Indonesia, sensus penduduk tahun 2020 merupakan pelaksanaan pendataan jiwa yang ketujuh kali sejak tahun 1961,” ungkap Sultriawati Efendy.
Tujuan utama diadakan SP, katanya, yakni menghasilkan data dasar kependudukan untuk keperluan perencanaan pembangunan dan sistem perstatistikan nasional. Ia merinci, pelaksanaan SP 2020 di Konawe dilakukan menggunakan dua metode, yakni SP online dan wawancara langsung kepada masyarakat. SP online akan dimulai pada 15 Februari – 31 Maret 2020. Warga bisa mencatatkan informasi secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id.
“21 pertanyaan seputar identitas diri akan langsung muncul di laman tersebut. Metode kedua yakni wawancara, kita akan mulai lakukan pada 1-31 Juli 2020 secara door to door kepada masyarakat yang belum terinput melalui sistem online,” pungkasnya.(**)
Komentar