oleh

Ketua HMTI Sultra : Segera Proses Hukum Direktur CV Handayani

-Sultra-2,891 views

SultraOne.Com, Konawe – DPP Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) Sultra meminta aparat penegak hukum segera memproses HP (Direktur CV Handayani) dalam dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Konawe tahun anggaran 2010.

DPP HMTI menilai, seharusnya HP juga mendapat perlakuan hukum yang sama atas perbuatan korupsi yang dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni Amir Karim dan Tamrin Lahasa. Mestinya, ketiganya harus diproses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan. Akan tetapi faktanya, hanya Amir Karim dan Tamrin Lahasa yang sudah mendekam di bui dan saat ini sudah berstatus mantan terpidana sejak diproses tahun 2013 silam. sementara, HP masih menghirup udara bebas padahal perbuatan korupsi itu dilakukan ketiganya secara bersama-sama.

Ketua DPP HMTI Sultra Muh.Hajar dalam konfrensi persnya menuturkan, ada ketidakadilan yang terjadi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu tanggal 10 Februari 2020 di Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. Mereka minta tiga institusi itu mempertanyakan ke Polda Sultra maupun Kejati Sultra bagaimana penanganan kasus itu.

“Kita juga minta pendampingan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kita juga masukkan laporan di DPP Gerindra terkait adanya kadernya yang berstatus tersangka,” ujarnya, Rabu 12 Februari 2020

Dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Konawe tahun 2010 itu, HP selaku Direktur CV Handayani mempunyai peran memberikan kuasa ke Amir karim, menandatangani kontrak kerjasama surat perintah kerja, memberikan cek tunai ke Amir karim. Dalam kasus itu, lanjut Muh.Hajar menyebut pasal yang disangkakan penyidik, ketiganya melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 22 ayat 1 ke (1).

“Namun fakta hukumnya, hanya dua orang yang menjalani proses hukum, yakni Amir Karim dan Tamrin Lahasa. Status mereka sekarang mantan terpidana. Pertanyaan saya, bagaimana proses hukum jika tiga orang melakukan pelanggaran yang sama, objeknya sama, namun perlakuannya berbeda. Kenapa hanya dua org yg kena, satunya tidak,” Kata Muh.Hajar

Ia menyebut, dari data yang diperoleh diketahui anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan Konawe tahun 2010 itu menelan biaya Rp 810 juta.proyek itu lanjutnya, tidak selesai sepenuhnya. Dari audit BPKP Sultra, kerugian negara akibat ulah tiga orang itu mencapai Rp 379 juta.

“Kita minta aparat penegak hukum memproses HP sebagai bentuk keadilan hukum. Kita beri waktu dua minggu. Jika tak ada respon, kita akan masukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *