oleh

Ardin; Pelantikan Kepala Desa Sudah Sesuai Prosedur

-Sultra-1,665 views

SultraOne.Com, Konawe – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe H. Ardin, S.Sos., M.Si. menganggap proses pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih merupakan keputusan Konstitusional yang prosedural.

Pernyataan Ketua DPRD Konawe tersebut di utarakan usai menghadiri acara pelantikan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak, yang digelar di gedung Wekoila Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara. Senin, 10 februari 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe H.Ardin,S.Sos,M.Si, dalam wawancara kepada pihak media mengatakan, pelantikan Kepala Desa kali ini sudah melalui mekanisme dan sudah clear sesuai aturan.

“Ini sudah melalui tahapan seleksi panitia 9 kemudian diadakan pemilihan, dan hasil pemilihan semuanya sudah dirapatkan DPRD dan panitia Kabupaten.” Terangnya

Terkait persoalan yang diajukan mencakup pidana, dirinya tidak dapat memutuskan, sebab hal tersebut bukan dari wilayah kerjanya.

“kita tidak bisa memutuskan kalau soal pidana, Hasil pemilihan Kepala Desa kemarin yah harus dilantik karena sudah dipilih. Kalau ada permasalahan dikemudian hari, kita persilahkan karena hak warga negara untuk mencari keadilan itu dijamin undang undang, jadi silahkan kalau ada keberatan silahkan laporkan ke aparat hukum.” Tegas Ketua DPRD Konawe.

Lanjut, Ardin mengatakan jika dalam perjalanan kedepan ada kepala desa yang baru dilantik yang terbukti melanggar hukum tentu akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jelas jika ada yang bertentangan dengan hukum, tentunya ada aturannya, ada pemberhentian sementara sampai pemberhentian terhadap kepala Desa definitip. Itu semua sudah ada aturannya dan mekanisme itu kita akan lakukan. Tentunya kita menganut asas praduga tak bersalah.” Imbuhnya.

Ardin juga mengharapkan, sesuai yang disampaikan Bupati Konawe Kery Saiful Konggasa dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST,MM, bahwa kepala Desa adalah bagian dari literatur Pemerintahan Daerah dan merupakan ujung tombak pemerintahan Desa, maka pemerintah desa ini harus mensinergitaskan kinerjanya dengan pemerintah Kabupaten.

“Sehingga terjadi sinergitas dan pencapaian visi misi pemerintahan dengan muaranya bagai mana mensehjahterakan masyarakat Desa itu sendiri.” Kata Ketua DPRD Konawe

Selain itu, Ardin berharap terhadap pengelolaan dana desa yang ada, kedepannya agar dijalankan sesuai mekanisme dan juknis yang ada demi kepentingan dan kesejahtraan masyarakat Desa.

“Kita akan memberikan kepercayaan kepada kepala desa yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya, dan saya yakin para Kepala Desa yang baru saja dilantik, dapat menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai Kepala Desa sesuai visi misinya pada saat menjadi calon diri sebagai kepala Desa.” Tutup Ardin.

Lapoean : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *