SultraOne.Com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang kasus Kode Etik Pemilu 2019 (29/01/20) yang melibatkan Bawaslu Jakarta Utara sebagai teradu, atas aduan yang dibuat oleh M Nur sebagai pengadu. Selasa, 28 Januari 2020
Dalam hal ini M Nur telah menunjuk Kantor Hukum La Radi Eno,SH MH & Ramdhan Riski Pratama SH. sebagai Tim Kuasa Hukum terkait.
Ramdhan Riski Pratama SH yg merupakan salah satu tim kuasa hukum pengadu mengatakan bahwa Bawaslu telah berbuat Dzolim karena menyeret klien kami hingga di meja hijau atas tuduhan menghilangkan suara tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Ini perbuatan dzolim, padahal dalam proses pengadilan klien kami dinyatakan terbukti tidak bersalah.” Ungkapnya
Lanjut Ramdhan Riski Pratama, agenda sidang besok adalah mendengar pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, keterangan pihak terkait dan saksi.
“Proses sidang besok, selain mendegar keterangan teradu juga akan diputuskan hari itu apakah Bawaslu Jakarta Utara melanggar kode etik maka sanksinya mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap.” Imbuhnya
Di hubungi Via pesan Whatsapp, Ramdhan juga berharap pihak DKPP bisa menjatuhkan sanksi yang tegas dan adil kepada Bawaslu Jakarta Utara.
“Mengingat klien kami sampai d penjara dan menyandang status terdakwa tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu maka perlu diberikan sanksi berat.” Tutup Ramdhan Riski Pratama.
Laporan : Redaksi
Komentar