SultraOne.Com, Konawe – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sampaikan Pandangan Umum Fraksi dan Pemerintah Daerah terhadap Pembahasan 13 Raperda saat Rapat Paripurna DPRD KAbupaten Konawe. Selasa, 14 Januari 2020
Dalam rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum masing-masing Fraksi dan Pemerintah Daerah terhadap Pembahasan 13 Raperda, yang sebelumnya dibacakan oleh Sekertaris Daerah Konawe, berlangsung di Gedung Abdul Samad DPRD Kabupaten Konawe Selasa, (14/1/2020) yang dipimpin Wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani didampingi Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, SE.,MM.
Dari lima Fraksi di DPRD Konawe menyampaikan pandangan umum terkait 6 Rapaerda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, secara keseluruhan fraksi menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut 6 rapaerda tersebut. Namun beberapa fraksi memberikan catatan tersendiri untuk kesempurnaan Raperda usulan pemerintah tersebut.
Adapun Raperda Usulan Pemerintah Daerah antara lain;
1. Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten KOnawe.
2. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten KOnawe.
3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe.
4. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras.
5. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usha Mikro.
6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.
Fraksi Konawe Gemilang yang terdiri dari partai PAN, PKB, NasDem, PKS dan Golkar, menyetujui untuk dibahas lebih lanjut 6 Rapaerda sesuai dengan tahapan-tahapannya, sehingga Konawe akan lebih sehatera dan menuju Konawe Gemilang. Melalui juru bicaranya Sudirman menyampaikan, Fraksi Konawe Gemilang setelah mencermati dan mempelajari terhadap ususlan 6 buah Raperda Kabupaten Konawe, pada dasarnya keenam Raperda tersebut memang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Konawe. Tetapi perlu pula dicermati bahwa adanya regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fraksi PBB melalui bicaranya Kristian Tandabioh menilai, fraksi PBB dan fraksi-fraksi lainya di DPRD Konawe memiliki satu komitmen yang sama untuk selalu mengingatkan dan mengharapkan, agar Pemda Konawe untuk menjunjung tinggi transparansi terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan. Sebagai contoh dalam Raperda yang diajukan adanya Raperda yang menuntut untuk senatiasa teteap dalam kehati-hatian agar nantinya perda yang dihasilkan manjadi satu rujukan dan regulasi daerah yang berkualitas.
“Salah satu contoh dan akuntabilitas yang kami maksudkan adalah hingga saat ini surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri sebagai rujukan dalam penataan desa belum disampaikan pada masing-masing fraksi, untuk itu fraksi PBB meminta kepada Pemda Konawe agar surat edaran tersbut segera disampaikan pada masing-masing fraksi” Ungkap Kristian.
Fraksi Gerinda melalui Hermansyah Pagala mengatakan, terkait dengan Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe, fraksi Gerindra berharap Pemda bisa lebih optimal melakukan pencegarhan sejak dini terhadap penyebaran penyakit tersebut. Pengobatan terhadap pasien penderita harus lebih dioptimalkan. Mengingat jumlah penderita TBC dan pengidap HIV/ AIDS trus meningkat setiap tahunnya. Kondisi tersebut tentunya sangat memprihatikan karena wilayah penyebarannya semakin meluas.
Menyikapi Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras, fraksi Gerindra sangat berpendapat untuk segera direalisasikan Perdanya. Pasalnya ketersedian pangan perlu dukungan kebijakan dari pemda. Sementara untuk Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan langka yang trategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar perekonomian masyarakat Konawe melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindara meminta penjelasan mengenai skema kelembagaan pemerintahan yang baru yang mampu menjalankan urusan wajib dan pembinaan dengan mekanisme kelembagaan yang efektif dan efisien. Untuk Raperda tentang Penataan Desa Fraksi Gerindra, memohon kepada Pemda Konawe mencermati ulang semua aspek yang menjadi syarakt pembentukan sebuah desa sebagaimana UU no 6 tahun tentang Desa.
Sedangkan Fraksi Demokrat, terhadap 6 buah Raperda usulan Pemerintah daerah pandagan secara umum memberikan dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut enam buah raperda tersebut. Melalui juru bicaranya Ahmad Zulfadli mengatakan, persetujuannya agar 6 Raperda tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Juru bicara Fraksi PDI-P I Made Asmaya dalam pandangannya, menilai bahawa pidato pengatar pemerintah terkait 6 buah Raperda terdapat beberapa kejanggalan terutama kurang optimalnya pemda Konawe dalam memberikan pandangan dasar terhadapa pentingnya untuk melahirkan suatu produk hukum di daerah. Sehingga penafdiran fraksi PDI-P melihat kurang transparannya Pemda dalam mengaktualisasikan pentingnya pembentukan suatu Perda. Olehnya itu meminta kepada Pemda Konawe untuk dapat memberikan gambaran dasar terhadap masing-masing Raperda yang tleh diajukan saat ini.
Khusus untuk Raperda tentang Penataan Desa dan Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, FPDI-P menggaris bawahi agar kedua Raperda sebelum dilakukan pembahasannya, terlebih dahulu dilakukan identifikasi, evaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. (**)
Komentar