SultraOne.Com, Konawe – Buntut dari pemberhentian/pemecatan Prof. Laode Masihu Kamaluddin dari Jabatan Rektor Universitas Lakidende oleh Ketua Yayasan Lakidende Razak Porosi, Ir. Rafid, M.Si kini jadi berdampak pada Pimpinan Yayasan. Jum’at, 13 Desember 2019.
Berdasarkan siaran pers yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Lakidende – Razak Porosi (YL-RP) Drs. Hj. Siti Aminah Razak Porosi, menerangkan bahwa Ir. Rafid, M.Si, telah diberhentikan dari jabatannya.
“Saya selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Lakidende – Razak Porosi, setelah memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengurus Pengurus Yayasan Lakidende – Razak Porosi saudara Ir. Rafid, M.Si, yang telah saya berhentikan pada Tanggal 1 Desember 2019, maka hal-hal yang dibawah ini perlu saya klarifikasi sebagai berikut.” Begitu bunyi surat pembuka siaran pers Ketua Dewan Pembina.
Ada enam poin yang diklarifikasi oleh Siti Aminah Razak Porosi, diantaranya adalah pengembalian status jabatan Prof. Laode Masihu Kamaluddin, Dr. Ir. Suharjo, M.Si, serta Anas S.Ag., M.Pd. dan diminta untuk menjalankan tugasnya sempai masa jabatannya berakhir.
Selain pengembalian posisi jabatan ke tiga orang tersebut, Ketua Dewan Yayasan juga mengangkat H.K. Santoso, SE., M.Si. sebagai pelaksana tugas pengurus yayasan.
Penulis : Kamalludin
Komentar