oleh

Standar Pelayanan Belum Maksimal, Pemda Konawe Perlu Berbenah

-Opini-1,329 views

SultraOne.Com, Opini – Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yakni yang lebih dikenal dengan sebutan Ombudsman merilis daftar Daerah yang memiliki kriteria Kepatuhan tinggi dan rendah terhadap standar pelayanan publik.

Dalam menilai Tingkat Kepatuhan, Data penilaian yang dilakukan Ombudsman dikonversi menjadi angka sesuai dengan bobot yang telah ditetapkan semula, kemudian direkapitulasi untuk mendapat nilai rata-rata per-institusi. Hasil nilai rata-rata diklasifikasi ke dalam 3 interval yang berbeda dan diberikan kategori tingkat kepatuhan rendah (zona merah) , sedang (zona kuning) dan tinggi (zona hijau).

Sebagai Pecahan dari Kabupaten Konawe, Konawe Selatan justru masuk dalam jajaran zona hijau yang berarti Daerah yang memiliki Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009.

Disisi lain, Kota Kendari yang juga merupakan pecahan dari Kabupaten Konawe lebih “membanggakan” lagi. Sebab, Kota “Kecil” ini masuk dalam jajaran dua belas Kota yang memiliki kriteria hijau.

Sebagai daerah yang termasuk lebih tua usianya, Kabupaten Konawe kemudian justru masuk dalam zona merah bersama dengan 56 Kabupaten lainnya di Indonesia. Patut disayangkan memang, tapi beginilah kondisinya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe perlu berbenah terhadap pelayanan publik. Meningkatkan mutu pelayanan disegala sektor menjadi PR birokrasi, karena jika tak ada arah kemajuan dalam hal tersebut akan berdampak pada jaminan kepastian pelayanan, peluang kemudahan berusaha, dan pemenuhan hak-hak masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan terjangkau.

Kemudahan berusaha pasti mendatangkan investor yang multiflier effect bagi pertumbuhan perekonomian sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai pengingat terhadap kewajiban memenuhi amanat Undang-Undang. Produk Undang-Undang merupakan konsensus nasional antara rakyat dengan pemerintah, sehingga setelah diundangkan kewajiban bagi kita untuk menaatinya.

Manajemen pelayanan publik harus dimaksimalkan dengan baik tentunya juga hal ini harus didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Artinya, bibit dan bobot SDM unggul harus diberdayakan dalam pelayanan publik.

Sebagai salah satu masyarakat “Tanah Kerinduan” yang Cinta akan Daerah ini saya secara pribadi berharap kedepan Pemda Konawe bisa membenahi pelayanan publik disegala lini, agar kemudian tidak terkesan monoton atau jalan ditempat.

Penulis : Arman Tosepu, SM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *