oleh

FORSEMESTA Minta ESDM RI Cabut Rekomendasi Izin Kuota Eksport Nikel Perusahaan Tambang Di Pulau Kabaena

-Hukum, Jakarta-2,324 views

SultraOne.Com, Jakarta – Baru-baru ini Pemerintah telah menerbitkan kembali persetujuan ekspor bijih mineral atau ore nikel pada 9 perusahaan. Setelah sebelumnya, sempat melarang ekspor bijih nikel secara sementara sejak 29 November 2019. Hal tersebut berdasarkan surat resmi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan Nomor Surat 1076/BC/2019, kesembilan perusahaan tersebut dinilai telah memehuhi tiga kewajiban untuk melakukan ekspor bijih nikel.

Adapun kesembilan perusahaan tersebut yakni PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wana Tiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, PT Gebe Sentra Nickel. Dari sembilan perusahaan yang diberikan izin kuota ekspor nikel oleh pemerintah terdapat 1 (satu) perusahaan pertambangan nikel beraktivtas dipulau kabaena, yakni PT. Rohul Energi Indonesia (REI) beroperasi didesa Lengora Kecamatan Kabaena Tengah

Hal tersebut memantik Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Muhamad Ikram Pelesa, S.Si, Ia meminta agar Dirjen Minerba KESDM RI agar mengevaluasi dan mencabut Rekomendasi Penerbitan Izin Kuota Eksport Nikel perusahaan pertambangan yang beroperasi dipulau-pulau kecil. Menurutnya pulau kabaena yang menjadi lokasi IUP. PT REI masuk dalam kategori Pulau Kecil berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena hanya memiliki luasan 873 KM2 , sehingga apapun modusnya, tidak boleh ada aktivitas pertambangan dipulau itu.

“Kami meminta Dirjen Minerba untuk mencabut rekomendasi penerbitan izin kuota ekspor yang diperuntukan kepada perusahaan yang beroperasi dipulau-pulau kecil, termasuk PT. Rohul Energi Indonesia. Sebab lokasi IUP perusahaan tersebut ditempat di Pulau Kabaena, sementara Pulau tersebut masuk dalam ketegori Pulau Kecil dengan Luasan hanya 873 KM2,sehingga apapun modusnya, tidak boleh ada aktivitas pertambangan dipulau itu” Pintanya melalui rilis. Selasa, 19 November 2019.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini Menuturkan mestinya Kementerian ESDM RI turut menjaga kelestarian Pulau-Pulau kecil dari aktivitas pertambangan, bahkan menurut ikram jika perlu pihak kementerian merekomendasikan pencabutan IUP dalam Pulau tersebut, Bukan malah mendukung adanya aktivitas pertambangan dengan memberikan izin kuota ekspor. Ia juga menyebutkan bahwa pulau kabaena telah dikelilingi oleh 28 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Luas Keselurusan Izin Usaha Pertambangan di Pulau tersebut yakni 69.082 Ha atau 690,82 KM2 dari luas wilayah 873 KM2, dalam artian 75 % pulau itu adalah lahan tambang, sisanya 183 KM2 untuk pemukiman. Sementara disana ada 31.210 Jiwa.

“Mestinya ditolak, kalau perlu keluarkan rekom pencabutan IUP yang berada dipulau kecil. Bukan malah didukung, ini kan aneh. Bayangkan dipulau itu ada 28 IUP Tambang Nikel, jika ditotal seluruh luasan IUP tersebut yakni 69.082 Ha atau 690,82 KM2 dari luas wilayah 873 KM2 Dalam artian 75 % pulau itu adalah lahan tambang, berarti sisanya tinggal 183 KM2 untuk pemukiman. Jadi 31.210 Jiwa dalam pulau itu mau kemana”, kesalnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum dan kementerian dalam rangka untuk mengevaluasi rekomendasi izin eksport PT. REI dan Proses penerbitan IUP Tambang Nikel pada Pulau Kabaena.

“Insha Allah dalam waktu dekat persoalan ini akan kami laporkan, mulai dari evaluasi rekomendasi izin eksport PT. REI maupun Proses penerbitan Seluruh IUP Tambang Nikel pada Pulau Kabaena”, Tegasnya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *