oleh

Demo Soal PT. OSS, Ini Enam Tuntutan Format Sultra

-Kendari-2,084 views

SultraOne.Com, Kendari – Sejumlah pemuda yang tergabung Forum Pemerhati Pertambangan (Format), menggelar unjuk rasa di depan gedung Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Rabu (14/8/2019).

Aksi yang merupakan tindak lanjut dari Adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) itu, sempat bersitegang dengan aparat kepolisian, namun akhirnya redam.

Menurut kordinator lapangan (Korlap) Jaswanto J, PT. OSS diduga kuat melakukan penambangan tanah uruk di Desa Tanggobu Kecamatan Morosi, tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan juga diduga telah melanggar Undang Undang No 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain mereka tidak memiliki IUP penambangan tanah uruk, mereka juga tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, dan itu melanggar UU No. 13 Tahun 2013” ujar Jaswanto.

Dalam orasinya, Jaswanto menyebutkan Enam tuntutannya kepada Polda Sultra.
Pertama, meminta kepada penegak hukum untuk segera menetapkan PT.OSS sebagai tersangka, karena menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dengan adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Tanggobu.

Kedua, tangkap dan penjarakan Mr. Tony Alias Zhou Yuan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel di desa Tanggobu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Ketiga, Meminta secara tegas kepada Polda Sultra agar mempercepat proses hukum pertambangan ilegal yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) tanpa pandang bulu.

Keempat, Meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menjadikan perhatian khusus terhadap ilegal mining yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) dan memasukannya dalam daftar hitam sebagai oknum/ perusahaan yang tidak taat aturan agar tak diberikan ruang untuk melakukan aktivitas di Sulawesi Tenggara.

Keempat, Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk panitia khusus atas indikasi kuat dan meyakinkan berbagai aktivitas ilegal menabrak aturan mempermainkan hukum yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di kawasan mega industry Morosi Kabupaten Konawe.

“Terakhir, yakni keenam, kami meminta pihak Imigrasi (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara agar Segera Mendeportasi Mr. Tony Alias Zhou Yuan dari wilayah NKRI. Karena sebagai WNA, diduga kuat ia mempermainkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Jaswanto.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *