oleh

FORMAT Sultra, Tuntut Percepatan Penetapan Tersangka Pimpinan PT OSS

SultraOne.Com, Kendari – Forum Pemerhati Pertambangan (FORMAT) Sulawesi Tenggara, menyoroti lambannya proses penegakan hukum atas aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel, dengan mengelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Tenggara. Rabu, 7 Agustus 2019.

Koordinator Presidium Format Sultra Jaswanto mengatakan, PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) telah melanggar Undang Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan dan Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Polda Sultra harus secara serius menanggani kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. OSS, ini sudah jelas melawan hukum dan secepatnya pihak Kepolisian menetapkan tersangka dan menahan pihak PT. OSS agar tidak terkesan Polda Sultra main mata, “Tutur Jaswanto.

Menurutnya, penyegelan alat berat PT. OSS bisa menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dari pihak perusahaan atas adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Tanggobu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

“Kasus ini kan sudah berapa bulan lalu dan sudah dihentikan aktivitasnya serta alat berat perusahaan juga sudah disegel oleh Kepolisian jadi sudah tidak ada alasan lagi penegak hukum untuk tidak mempercepat proses penetapan tersangka dari pihak Perusahaan. Kalau alasan dari Perusahaan bahwa tanah uruk (timbunan) yang mereka beli dari pihak pemilik lahan tidak diketahui soal proses izinnya harusnya Perusahaan mengecek terlebih dahulu segala dokumen kelengkapan sebelum berjalan aktivitas pertambangan diwilayah tersebut, kalau seperti ini patut diduga PT. OSS memang dengan sengaja melawan hukum,”ujarnya.

Lanjutnya, ia meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara agar segera menahan Dirut PT. OSS MR. Tony alias Zhou Yuan karena menurutnya MR. Tony adalah orang yang paling bertanggung jawab dengan adanya penambangan ilegal di Kecamatan Morosi.

“Kan sudah jelas PT. OSS dalam aktivitas penambangannya di desa Tanggobu tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) olehnya itu Polda Sultra harus segera menetapkan Dirut PT. OSS sebagai tersangka orang yang paling bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang mereka lakukan,” tegasnya.

Selain itu masa aksi juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap ilegal mining yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) dikawasan mega industry Konawe dan memasukan dalam daftar hitam sebagai oknum/perusahaan yang tidak taat aturan agar tidak diberikan ruang untuk melakukan aktivitas di Sulawesi Tenggara.

Masa aksi juga memberikan ultimatum kepada pihak Polda Sultra, jika tidak segera menetapkan tersangka dan menahan Dirut PT. OSS MR. Tony alias Zhou Yuan, maka pihaknya akan menindak lanjuti hingga ke Pemerintah Pusat, Mabes Polri dan KPK,

“Kami meminta pihak Imigrasi (Kemenkumham) agar mendeportasi MR. Tony alias Zhou Yuan sebagai WNA dari wilayah NKRI karena telah menabrak hukum sebagai panglima tertinggi di Negeri ini, jika tidak maka kami sendiri bersama sama masyarakat akan melakukan Sweeping TKA di morosi sebagai imbas mereka tidak menjunjung tinggi aturan yang berlaku di Republik ini,”tutup Jaswanto dalam orasinya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *