oleh

Lembaga Konsorsium Tantang KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kab. Konawe

-Hukum, Konawe, Lipsus-3,064 views

Sultraone, Konawe – Aktifis dan Non Governmnet Organization (NGO) yang tergabung dalam Lembaga Konsorsium terdiri dari : Lepham Konawe, Lira Konawe, Pro Rakyat, Alsurat, Poros Keadilan, LPK, Leppkrindo dan KLMK, serta AP2 Sultra “menantang” Lembaga Antirasuah, atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), melalu aksi demonstrasi untuk mengusut tuntas dugaan kerugian Negara sebesar Rp. 97,5 Miliar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu 26/Juni/2019. Di depan halaman Kantor Bupati Konawe.

Dalam hal ini, Lembaga Konsorsium mengungkapkan bahwa di kabupaten Konawe telah menular penyakit-penyakit dugaan korupsi. Dan menganggap kejahatan tindak pidana korupsi sudah sangat luar biasa terjadi. Namun belum ada kejelasan serta kepastian hukum hingga saat ini . Olehnya itu, Lembaga Konsorsium menantang KPK RI untuk menuntaskan hal tersebut.

“Kami menyatakan sikap untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengambil alih penanganan kasus-kasus yang ada di kabupaten konawe, baik yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Konawe dan Polres Konawe” Pungkas Koordinator Lapangan (Korlap) Lembaga Konsorsium, Hendryawan M.

Dalam orasinya Hendryawan yang akrab dipanggil Hokeng salah satu mantan Mahasiswa pentolan Universitas Lakidende (Unilaki) mengemukakan terkait beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Konawe berdasarkan temuan Inspektorat Sultra, diantaranya : Kasus Desa fiktif atau 3 (tiga) desa yang diduga menerima Dana Desa (DD) dengan total dana yang dikucurkab sebesar Rp. 5 Miliar tetapi desa tersebut diketahui tidak memiliki wilayah teritori atau administrasi, yakni : Desa Ulu Meraka Kec. Lambuya, Desa Uepai dan Desa Morehe Kec. Uepai, untuk peridode dari tahun 2015 hingga 2018 (tahapan 1).

Kemudian, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, di tahun 2015 terdapat sisa dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp. 34 Miliar yang diduga digunakan untuk kegiatan lain. Dan temuan BPK tahun 2017 untuk program pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp, 32 miliar, dimana ditemukan dari 315 penerima  dana hibah hanya 236 organisasi/lembaga yang menerima. Dan sampai saat ini belum laporan pertanggungjawaban.

Lanjutnya, hasil audit BPKP Diknas Kabupaten Konawe tahun 2016 terkait penyalahgunaan Dana Rutin dan Pemeliharaan Kantor Gedung Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan senilai 4,2 Milyar. Dan temuan hasil audit BPK Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya tahun 2016/2017 terkait penyertaan modal senilai Rp. 3.4 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Ungkap Hendryawan M. dalam orasinya.

Olehnya itu, Lembaga Konsorsium berharap kepada KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe, Sekda Konawe serta oknum-oknum yang terkait atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di Konawe.

Ia juga menambahkan, agar Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk segera mencopot jabatan Kajari Konawe, sebab ia gagal mengusut tuntas persoalan tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya. Tutup Korlap Lembaga Konsorsium Konawe.

Laporan : Darman Reyhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *