SultraOne, Konawe – Rombongan Kejari Konawe disambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara.
Dalam ruang rapat, Kejari Konawe, Jaja Raharja SH, MH, menjelaskan tentang maksud kedatangannya. Kejari Konawe bermaksud melaksanakan putusan hakim atas kasus tindak pidana korupsi yakni dengan mengembalikan uang tunai senilai Rp. 737.300.000 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam kas Pemda Konawe.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bustanil N. Arifin, SH, kemudian memaparkan bahwa uang tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh 5 orang terpidana.
Pertama, terpidana atas nama Irwansyah SH, selaku Kepala Bidang Peraturan Perundang undangan Daerah dengan jumlah uang pengganti senilai tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah.
Kedua, atas nama Kusdiana, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan dengan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 639.000.000 (enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
“Ketiga, Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe, senilai lima juta rupiah. Keempat, Joko Rufianto dengan perkara yang sama di Dinas Kelautan dan Perikanan, lima puluh juta rupiah,” paparnya.
Terakhir, Suhadap dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam kelompok perempuan, di Kecamatan Latoma pada tahun 2011 hingga 2013 dengan total uang senilai Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Laporan : Redaksi
Komentar