oleh

Polisi Menangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu di Wawotobi

-Hukum, Lipsus-1,780 views

SultraOne, Konawe – Berawal dari laporan masyarakat, anggota Polres Konawe menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abdul Harist yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019), menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari Rabu sekira pukul 18.00 Wita, di tempat foto copy sekaligus percetakan Indo Jaya di Lalosabila, unit personil Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR, di tangganya berhasil ditemukan 2 sachet yang diduga sabu.

Penelusuran lebih dalam kemudian dilakukan, alhasil sekitar pukul 21.00, Polisi kembali menangkap pemuda berinisial JP yang juga mempunyai 2 sachet sabu siap edar.

“Dari hasil keterangan tersangka hari ini, diketahui bahwa pada sehari sebelumnya, mereka bersama sama memakai sabu di tempat tersebut,” terangnya

Kasat Res Narkoba kemudian menyimpulkan bahwa penggunaan sekaligus pengedaran sabu sudah sering mereka lakukan di Foto copy Indo Jaya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Konawe, beserta barang bukti sabu 4 sachet lengkap dengan alat hisapnya.

Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,  alternatif pasal 112 maksimal 15 tahun dan pasal 127 untuk pengguna maksimal 4 tahun penjara.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *