oleh

Penyidik Telusuri Aliran Dana Pada Kasus Korupsi Dikbud Konawe

-Hukum, Lipsus-1,790 views

SultraOne, Konawe – Pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Dinas Dikbud Tahun 2016 lalu, Jumrin sebelumnya dijadwalkan pada hari Selasa (12/2/2019) lalu. Namum karena beberapa alasan, Jumrin baru sanggup memenuhi panggilan penyidik pada hari Jum’at (15/2/2019).

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam, SH mengatakan setelah nanti dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan ditemukan ada aliran dana yang digunakan untuk membeli sesuatu, maka pihaknya akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus tersebut.

Untuk memastikan dugaan sementara itu, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Ridwan dan Gunawan

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,2 miliar tersebut, Rachmat juga menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya jumlah tersangka akan bertambah nantinya.

“Untuk sementara masih mengarah ke tiga tersangka tersebut. Kalau hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini dinyatakan bahwa ada orang lain yang melakukan, kami sebagai penyidik akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Tersangka inisial J baru saja kami titip di Rutan ini. Sementara dua tersangka lainnya yakni R dan G telah ditahan lebih dulu oleh pihak Kejaksaan atas perkara yang lain, kata Rachmat Zam Zam.

Selaku Kasat Reskrim, Iptu Rachmat mengaku akan berusaha mengungkap kasus tersebut. Ia pun menegaskan akan menelusuri kemungkinan dana tersebut digunakan untuk membeli barang atau dialirkan ke pihak lain.

Selaku KPA, saya berkewajiban menandatangani LPJ yang sudah lengkap. Namun, saya tidak tahu kalau LPJ itu ternyata tidak benar, karena semua berkas tersebut talah ditandatangani kepala sekolah selaku penerima dan pihak yang berkompeten lainnya,kata Jumrin  saat ditemui usai menjalani pemeriksaan.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *